Disnaker OKU Perketat Pengawasan, Perusahaan Wajib Laporkan Tenaga Kerja Asing OKU
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghadapi tantangan serius dalam pendataan Tenaga Kerja Asing OKU, berdampak pada retribusi daerah. Upaya serius sedang disiapkan untuk mengatasi masalah ini.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, secara tegas mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera melaporkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang mereka pekerjakan. Imbauan ini muncul di tengah kesulitan pendataan yang signifikan dan kurangnya keterbukaan dari beberapa perusahaan. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah setempat.
Kepala Disnaker OKU, Ahmad Firdaus, mengakui bahwa pihaknya masih menghadapi hambatan besar dalam mengumpulkan data akurat mengenai TKA yang bekerja di wilayah tersebut. Kurangnya transparansi dari sejumlah perusahaan menjadi penyebab utama sulitnya Disnaker OKU mendapatkan informasi yang valid terkait keberadaan pekerja asing ini. Situasi ini memerlukan tindakan cepat dan terkoordinasi.
Dampak langsung dari masalah pendataan ini terlihat jelas pada sektor penerimaan daerah, di mana retribusi TKA yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten OKU tercatat nol rupiah pada tahun 2025. Padahal, target retribusi yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp30 juta, menunjukkan adanya kesenjangan besar antara target dan realisasi.
Tantangan Pendataan dan Dampak Retribusi Tenaga Kerja Asing OKU
Disnaker OKU menghadapi kendala serius dalam upaya mendata jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kurangnya keterbukaan dari beberapa perusahaan menjadi faktor utama yang menghambat proses pendataan ini. Padahal, data TKA sangat penting untuk pengawasan ketenagakerjaan dan penerimaan daerah.
Kondisi ini berdampak langsung pada penerimaan daerah dari sektor retribusi TKA. Pemerintah Kabupaten OKU menargetkan retribusi sebesar Rp30 juta untuk tahun 2025, namun realisasinya masih tercatat nol rupiah. Setiap TKA wajib membayar retribusi sekitar 100 dolar AS per bulan per jabatan, yang setara dengan sekitar Rp1.692.900 per bulan jika dikonversikan ke nilai tukar rupiah saat ini.
Ahmad Firdaus menyebutkan bahwa setidaknya ada dua perusahaan besar di OKU yang diketahui mempekerjakan TKA. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Semen Baturaja dan PLTU Keban Agung. Transparansi dari perusahaan-perusahaan ini sangat diharapkan untuk mendukung upaya pendataan yang dilakukan oleh Disnaker OKU.
Upaya Disnaker OKU Optimalkan Pendataan dan Retribusi TKA
Sebagai langkah konkret untuk mengatasi masalah pendataan, Disnaker OKU sedang mempersiapkan penerapan aplikasi pendataan TKA secara daring. Sistem digital ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan dan pengawasan tenaga kerja asing di wilayah tersebut. Pemanfaatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi.
Melalui aplikasi daring ini, Disnaker OKU menargetkan peningkatan pendapatan dari retribusi pekerja asing pada tahun 2026. Target yang ditetapkan adalah sebesar Rp12 juta, menunjukkan optimisme terhadap efektivitas sistem baru ini. Persiapan aplikasi masih dalam tahap koordinasi intensif dengan kementerian terkait.
Selain pengembangan aplikasi, Disnaker OKU juga akan melakukan tindakan langsung di lapangan. Mereka akan turun bersama pengawas ketenagakerjaan dari tingkat provinsi untuk mengunjungi perusahaan-perusahaan. Langkah ini bertujuan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Imbauan Transparansi untuk Perusahaan di OKU
Kepala Disnaker OKU, Ahmad Firdaus, mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OKU agar bersikap terbuka terkait keberadaan tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan. Keterbukaan ini sangat penting untuk memastikan data yang akurat dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengelola ketenagakerjaan. Kerjasama dari pihak perusahaan sangat dibutuhkan.
Transparansi dari perusahaan tidak hanya membantu proses pendataan, tetapi juga memastikan bahwa hak dan kewajiban TKA terpenuhi sesuai regulasi. Dengan data yang lengkap, pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif dan memastikan lingkungan kerja yang adil bagi semua pihak. Ini juga mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.
Kepatuhan terhadap regulasi pelaporan TKA merupakan tanggung jawab setiap perusahaan. Disnaker OKU berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang tertib dan transparan. Ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/4750795/original/017104800_1708660528-lulalahfah_1708488000_3307090680726527786_199618161.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482389/original/022761000_1769179406-153888.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/5482334/original/036639300_1769174289-20260123IQ_Persija_Jakarta_vs_Madura_United__2_.JPG)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482360/original/014347500_1769176138-IMG-20260123-WA0193.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/776660/original/052966400_1417978317-Pohon-Tumbang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482018/original/080904500_1769155010-b0db4398-038e-4906-93a8-9a8bb17baf56.jpeg)






