Ppatk

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Temuan PPATK: 500 Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol hingga Terorisme, Nilai Transaksinya Tembus Rp1 T

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, temuan itu mengacu analisis yang dilakukan pihaknya terhadap penerima dilihat dari NIK penerima bansos.

{{caption}}
PPATK: 571.410 Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp957 Miliar

Per 1 Juli 2025, Kemensos mencatat penyaluran bantuan sosial telah mencapai lebih dari Rp20 triliun kepada jutaan keluarga penerima manfaat.

{{caption}}
Data PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Hampir Rp 1 T

PPATK menemukan 571.410 NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.

{{caption}}
Bagaimana Cara PPATK Blokir Rekening Terindikasi Judol?

PPATK berperan krusial dalam mencegah pencucian uang dari judi online melalui pemantauan dan penghentian transaksi.

{{caption}}
Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang Ormas PP dan GRIB Terkait kasus Penguasaan Lahan

Diketahui ada dua ormas terlibat kasus penguasaan lahan yakni Ormas PP menduduki lahan parkir RSUD Tangsel dan ormas GRIB Jaya duduki lahan BMKG.

{{caption}}
Rekening Aktif Tiba-Tiba Diblokir karena Dianggap Dormant? Ketua PPATK Ungkap Solusinya

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membantah bahwa rekening aktif masyarakat menjadi target pemblokiran.

{{caption}}
Prabowo Dukung PPATK Blokir Rekening Dormant, Cegah Transaksi Judi Online

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

{{caption}}
Pesan Prabowo ke PPATK Usai Heboh Pemblokiran Nasabah

Ivan menyampaikan, masyarakat tak perlu khawatir jika rekening terblokir. Sebab, mereka bisa langsung mengaktifkan ulang di bank yang terblokir.

{{caption}}
Prabowo Panggil Kepala PPATK, Bahas Pemblokiran Rekening Dormant?

Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Istana Merdeka Jakarta.

{{caption}}
OJK Hentikan Sementara 28.000 Rekening Pasif, Pastikan Dana Nasabah Aman

Dalam pelaksanaannya, bank memiliki wewenang untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dianggap tidak aktif.

Trending Now