Revisi Uu Tni
Berita Utama


- berita updateVIDEO: Jenderal Soal UU TNI, Ungkit TNI Aktif Eks Danjen Kopassus Pimpin BNPB Tak Diprotes di 2020


- berita updateVIDEO: Kapuspen Tegaskan Prajurit TNI Tak Akan Ambil Posisi Sipil: Kami Tak Mau Jadi Superbody


- berita medsosHeboh Mahasiswa Demo Revisi UU TNI, Najwa Shihab: Awan Mendung Tepat Berada di Atas Kepala


- berita fotoFOTO: Penampakan Bendera Indonesia Gelap Berkibar usai DPR Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang


Berita Terbaru
Berita Populer
Rincian Kekayaan Bupati Pati Sudewo Menyentuh Rp31,5 Miliar Tanpa Utang, Intip Deretan Mobil Mewahnya
FOTO: Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Profil Bupati Pati Sudewo, Bikin Heboh Naikkan Pajak hingga 250 Persen Picu Kemarahan Warga
Bupati Sudewo Ditangkap KPK, Warga Pati Gelar Syukuran
Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK, Menatap Tajam dan Diam Seribu Bahasa
Berita Utama Lainnya




- berita terkiniMenteri Hukum Terima Tuntutan Mahasiswa Trisakti yang Tolak Revisi UU TNI di Depan DPR


- berita terkiniRevisi UU TNI: Operasi Militer Selain Perang untuk Separatis dan Pemberontakan Harus Lapor DPR

- berita updatePKB Ajukan Enam Syarat Hasil Pemikiran Gus Dur Sebelum Setujui RUU TNI, Paling Utama Supremasi Sipil




Rakyat mengkritik sejumlah pasal krusial RUU TNI. Pembahasan RUU TNI ini, makin dikritik makin ngebut pembahasannya.

TNI menegaskan penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

Pembahasan akan dilanjutkan di gedung DPR pada Senin (17/3).

Rapat tertutup dari panitia kerja (panja) yang membahas revisi UU TNI diinterupsi kelompok masyarakat sipil.

Meskipun TNI akan dilibatkan dalam penanganan narkoba, keterlibatan mereka tidak mencakup penegakan hukum.

Pembahasan revisi ini baru menyelesaikan sekitar 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Menurut Nurul, terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.

Maruli menilai, ada dua hal yang dipermasalahkan dalam revisi UU TNI. Pertama berkaitan dengan umur pensiun dan prajurit aktif yang mengisi jabatan sipil.

Sehingga penempatan TNI di jabatan sipil tidak semata-mata karena tugas militernya. Melainkan, memang ada kompetensi yang bisa dipertanggungjawabkan









