Daftar Kendaraan yang Kena PPN 12%
Selain kendaraan roda empat, sepeda motor juga dikenakan tarif pajak yang bervariasi, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 22 dan 23.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan berlaku mulai awal tahun 2025. Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini akan memengaruhi penjualan kendaraan di pasar otomotif Indonesia.
Ada beberapa spesifikasi khusus yang terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 persen, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta tata cara pengenaan dan pengelolaan pembebasan serta pengembalian pajak tersebut.
Dalam Permen tersebut, pada pasal 2 ayat 1, terdapat rincian spesifikasi untuk kendaraan mewah, seperti kendaraan bermotor yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc. Kendaraan ini dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasinya.
Selain itu, ayat 2 juga menjelaskan mengenai tarif yang berbeda-beda, seperti 40 persen, 50 persen, 60 persen, dan 70 persen, yang berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas mesin mulai dari 3.000 cc hingga 4.000 cc. Tidak hanya kendaraan roda empat, tetapi juga kendaraan berjenis sepeda motor akan dikenakan tarif pajak yang bervariasi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 22 dan 23.
Motor di Atas 250 cc

Dalam Pasal 22, diatur mengenai kendaraan bermotor beroda dua atau tiga yang memiliki kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc. Selain itu, juga termasuk kendaraan khusus yang diciptakan untuk digunakan di atas salju, di pantai, di pegunungan, atau kendaraan sejenis lainnya, yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 60 persen.
Selanjutnya, Pasal 23 menjelaskan mengenai kendaraan yang dikenakan pajak, seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc, kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc, serta trailer atau semi-trailer dari jenis caravan yang digunakan untuk tempat tinggal atau berkemah, yang dikenakan PPnBM dengan tarif 95 persen.
"Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
Ia menegaskan kembali bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah. Contohnya, pesawat jet pribadi yang termasuk dalam kategori barang mewah yang digunakan oleh kalangan atas.
Selain itu, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah juga termasuk dalam kategori tersebut. Prabowo menambahkan, "Artinya, untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN tetap sama seperti yang berlaku saat ini, yaitu sejak tahun 2022."
Infografis mengenai contoh barang mewah dan jasa premium yang dikenakan PPN sebesar 12 persen


























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565712/original/008471400_1777077321-WhatsApp_Image_2026-04-25_at_07.33.16.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565684/original/010873500_1777073651-WhatsApp_Image_2026-04-25_at_06.24.20__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565679/original/023073900_1777070545-1001131412.jpg.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2256437/original/054160100_1529642327-145-asn-pemprov-sumbar-bolos-di-hari-pertama-kerja-usai-libur-lebaran.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565443/original/008637800_1777023928-bed7a504-14fd-419d-91c4-849760d7b9b2.jpg)











