Kata Kemnaker soal BSU Rp600 Ribu, Cari Bulan Juni?
Kemnaker memastikan pencairan anggaran untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Keuangan sedang dilakukan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses pencairan dana untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Keuangan sedang berjalan. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, menyampaikan meskipun pencairan anggaran sudah dilakukan, penyaluran kepada penerima BSU masih dalam tahap proses.
"Ini lagi proses di Kementerian Ketenagakerjaan, (anggaran dari Kementerian Keuangan) sudah, sesegera mungkin pastinya. Doakan insyallah bismillah (segera cair)," ungkap Estiarty ketika ditemui setelah acara program Futuremakers Youth Employability Programme (YEP) di Jakarta pada Kamis, 19 Juni 2025.
Walaupun Estiarty belum memberikan tanggal pasti untuk pencairan, ia menegaskan kementeriannya berupaya keras untuk mempercepat realisasi anggaran agar dapat segera digunakan untuk mendukung berbagai program strategis di bidang ketenagakerjaan.
Pada tahun 2025 ini, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Bantuan ini dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak oleh ketidakpastian ekonomi global serta dampak lanjutan dari pandemi. Untuk dapat menerima bantuan tersebut, penerima BSU diwajibkan untuk memperbarui data rekening bank mereka, khususnya rekening dari bank-bank Himbara. Di bawah ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai cara pencairan BSU, kriteria penerima, serta proses verifikasi yang harus dilalui.
Prosedur Pembaruan Rekening untuk Pencairan BSU

Bagi para pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), sangat krusial untuk melakukan pembaruan data rekening melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan dapat ditransfer ke rekening yang valid dan aktif tanpa kendala. Untuk memperbarui rekening bank Himbara, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses situs resmi di bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta data pribadi lainnya sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
3. Klik tombol "Lanjutkan" hingga muncul opsi "Update Rekening".
4. Pilih dan masukkan nama bank Himbara yang Anda gunakan, seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
5. Lengkapi informasi dengan nama lengkap dan nomor rekening aktif Anda.
6. Setelah proses berhasil, akan muncul notifikasi bertuliskan "Pembaruan Rekening Berhasil".
7. Selanjutnya, data Anda akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
8. Jika Anda adalah salah satu penerima Bantuan Subsidi Upah, dana bantuan tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening Anda.
Syarat Penerima BSU sebesar Rp600.000

Tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria agar bantuan ini dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berikut enam kriteria utama penerima BSU, yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar bantuan ini tepat sasaran:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kota di masing-masing wilayah.
- Bukan anggota TNI/Polri atau PNS, sehingga BSU dikhususkan bagi pekerja swasta dan non-aparat negara.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk guru honorer yang menjadi salah satu target penerima bantuan.
Dengan adanya kriteria ini, diharapkan penyaluran BSU dapat lebih efektif dan tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar menjangkau pekerja yang membutuhkan dukungan finansial untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481997/original/063818900_1769153715-IMG_6014.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5481981/original/052563300_1769153257-prabowo-tegas-di-wef-2026-singgung-beban-utang-rezim-dahulu-penerus-selalu-membayar-bb7829.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5404123/original/026164100_1762390990-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478784/original/010546900_1768923115-14.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481405/original/054003400_1769098173-keracunan_jamur.jpg)























