Badan Pertanahan Nasional Cabut Sertifikat Pagar Laut, Pakar Ingatkan Risiko Ini di Masa Depan
Diperlukan telaah mengenai prosedur terbitnya sertifikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghanguskan sertifikat lahan yang terdapat pagar laut, berpotensi melahirkan konflik hukum. Selain itu, mengancam sejumlah tambak milik warga di pesisir yang rentan terkena abrasi.
Pakar Hukum Agraria UGM, Prof Nur Hasan Ismail menerangkan, hangusnya SHM daratan yang terkena abrasi permanen, berpeluang memicu konflik. Perlu kebijaksanaan dari berbagai pihak khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Misalnya, ada tambak yang lahannya cukup luas, tiba-tiba harus musnah terkena abrasi laut. Lahan serta haknya juga terhapus dalam sekejap, karena abrasi.
Kemudian muncul PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Beleid ini menghidupkan kembali hak prioritas kepada pemilik lahan yang terkena abrasi.
"Kalau pemiliknya mau menggunakan, ya enggak apa-apa. Artinya, sertifikatnya tetap hidup. Tapi sudah tertutup air, ya enggak apa-apa. Lha wong boleh kok. Nah, kalau dibatalkan tanpa ada pemberian hak prioritas itu ya pasti konflik," ungkapnya.
Dia sepakat bahwa salah dalam memutuskan status lahan, risikonya cukup berat.
"Iya kalau tidak diberikan hak prioritas kepada pemilik, ya pasti akan konflik. Bisa muncul gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Saya kira, tinggal faktanya seperti apa. Aturan hukumnya seperti apa. Ikuti saja itu. Amanlah," kata dia.
Argumen Pakar
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyebut, sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang status sertifikatnya.
“Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Kata Nusron, jika tanah atau daratan yang terkena abrasi, sifatnya permanen maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan status kepemilikan tersebut. Demikian pula sebaliknya.
“Kalau bersifat karena banjir sementara, ya itu kan temporer. Tapi kalau itu abrasinya permanen, ya itu kita batalkan (SHM),” kata Nusron menambahkan.
Alasan pembatalan SHM, kata dia, mengingat fakta material tanah atau lahan daratan, sudah hilang terkena abrasi air laut.
“Kayak banjir jalan, sawah tenggelam kemudian hilang airnya, ya itu masih bisa,” jelas Nusron.
Pakar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rikardo Simarmata menilai, anggapan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan, tidak diperbolehkan adalah keliru.
Regulasi pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air. Misalnya untuk pembangunan pelabuhan, hotel, atau fasilitas lainnya.
“Namun, regulasi di sektor kelautan belum secara jelas melarang atau mengizinkan. Dan kemunculan pagar laut ini masih misterius untuk apa,” kata Rikardo, Jumat (24/1).
Ia menambahkan, kasus pagar laut ini yang terungkap belakangan ini, perlu ditelaah lebih jauh. Khususnya dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar dipasang tanpa KKPRL, maka ilegal. Demikian pula sebaliknya.
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan,” jelasnya.
Dia menyayangkan jika masalah pagar laut ditarik ke ranah politik. Masalahnya bakal semakin keruh, sementara rakyat kecil sebagai pemilik lahan harus kehilangan haknya. Selain bisa bisa memicu konflik agraria.
“Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan,” tuturnya
Sebut saja kasus pagar laut di pesisir Tangerang sepanjang 30,6 kilometer, sejatinya bukan hal baru. Pembatasan laut biasa digunakan untuk budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482909/original/015476000_1769280724-alex_jimenez_gol_bouremouth_liverpool_ap_ian_walton.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484549/original/008721900_1769445417-camat_medan_maimun.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484245/original/046238700_1769417705-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4858180/original/029627600_1717939832-WhatsApp_Image_2024-05-29_at_10.56.30.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484497/original/057677900_1769433870-167338.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481615/original/091930400_1769139822-3.jpg)























