Buruh Sritex Kena PHK, KSPI: Yang Bertanggung Jawab Menteri Bukan Presiden
Penanganan yang tidak tepat dalam kasus PT Sritex bisa merugikan posisi Indonesia di mata internasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Sritex, yang melibatkan puluhan ribu karyawan akibat kebangkrutan perusahaan, akan menjadi sorotan dunia.
"PHK buruh ini akan menjadi perhatian dunia, setidak-tidaknya international labor organization atau ILO," kata Said dalam konferensi pers soal Sritex, Selasa (4/3).
Said menekankan, penanganan kasus ini harus hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional.
Sebagai mantan anggota ILO Governing Body yang pernah berkiprah selama tiga periode di kantor pusat ILO di Geneva, Swiss, Said Iqbal menyatakan bahwa dunia internasional, terutama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), tengah memantau secara serius kasus ini.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian yang signifikan terhadap kasus ini. Hal ini menjadi penting karena ILO, sebagai lembaga yang menangani isu perburuhan global, tentu akan mengawasi dengan cermat bagaimana Indonesia menangani masalah ini.
"Saya tahu benar, kalau sampai kepala Presiden ikut memberikan perhatian kepada satu kasus perburuhan itu di internasional, ILO sana di Geneva, Swiss, akan menjadi perhatian," ujarnya.
Sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai konvensi ILO, Indonesia dituntut untuk menegakkan aturan-aturan internasional yang sudah disepakati. Oleh karena itu, penanganan yang tidak tepat dalam kasus PT Sritex bisa merugikan posisi Indonesia di mata internasional.
"Jadi, kalau salah, yang harus tanggung jawab itu para menterinya. Karena Presiden sudah sebagai policy maker, pimpinan tertinggi sudah memberikan perhatian," ujarnya.
Aspek Hukum yang Harus Diperhatikan
Dalam penanganan PHK massal ini, Said Iqbal mengingatkan bahwa ada dua hal penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah Indonesia. Pertama, Kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia yang meliputi UU No. 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 68/2023 juga menjadi dasar hukum yang harus dijadikan pedoman dalam setiap kebijakan yang diambil.
Kedua, Kepatuhan terhadap Konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia. Dimana Indonesia, sebagai anggota ILO, telah meratifikasi beberapa konvensi yang mengatur hak-hak buruh, termasuk Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan Konvensi ILO No. 98 yang menjamin hak buruh untuk berunding.
Said menjelaskan, dalam Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat memberikan hak bagi buruh untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja tanpa adanya hambatan.
Sedangkan Konvensi ILO No. 98 menekankan pentingnya hak buruh untuk berunding, yang merupakan bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil antara pengusaha dan pekerja.
Kedua konvensi ini sangat relevan dalam kasus PT Sritex, mengingat adanya kebutuhan untuk melibatkan serikat pekerja dalam proses negosiasi dan penyelesaian PHK massal.
"Dua aturan baik nasional dan internasional ini menjadi patokan bagi Menteri dalam penanaganan Sritex. Karena Presiden sudah memberikan simpati dan perhatian," ujarnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5481220/original/043105500_1769082118-20260122-langkah-prabowo-terhenti-di-swiss-disambut-hormat-sosok-presiden-pbb-asal-indonesia-ab67cc.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481205/original/076246700_1769081246-pedri_lukas_provod_slavia_praha_barcelona_AP_Photo_Petr_David_Josek.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477032/original/082753400_1768806624-WhatsApp_Image_2026-01-19_at_10.44.42.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481219/original/085811300_1769081532-1001539773.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481207/original/057075400_1769081299-WhatsApp_Image_2026-01-22_at_18.22.29.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478647/original/039211600_1768907653-20260120BL_Indra-Jaquin_Vs_Adam-Rossi_Indonesia_Masters_2026_9.jpg)


















