DPD RI Dukung Peningkatan Perlindungan Petani Melalui Revisi UU
Anggota DPD RI LaNyalla Mattalitti tegaskan komitmennya terhadap peningkatan perlindungan petani di Indonesia, mendorong revisi Undang-Undang untuk kesejahteraan mereka.

Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menunjukkan dukungan penuh terhadap peningkatan perlindungan dan pemberdayaan petani. Dukungan ini diwujudkan melalui kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang komprehensif. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya DPD RI untuk memperkuat sektor pertanian nasional.
DIM yang sedang disusun ini menjadi dasar penting bagi usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Revisi ini diajukan oleh DPD RI dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan serta memastikan hak-hak petani terlindungi secara hukum. Inisiatif ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi para pelaku pertanian.
LaNyalla menekankan urgensi dari revisi undang-undang ini agar para petani mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan dukungan penuh. Perlindungan tersebut sangat esensial untuk meningkatkan produktivitas pertanian di seluruh wilayah Indonesia. Kunjungan kerja Komite II DPD RI ini diterima oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono di Surabaya.
Komitmen DPD RI Perkuat Regulasi Pertanian
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Jawa Timur ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite II, Badikenita Br. Sitepu. Rombongan DPD RI disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono di ruang rapat Binaloka Adhikara, Surabaya. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk mendiskusikan berbagai isu terkait pertanian.
Selain LaNyalla, sejumlah anggota Komite II DPD RI turut hadir dalam pertemuan krusial tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua Komite II La Ode Umar Bonte, serta Anggota Komite II Yulianus Henock Sumual, Matias Heluka, Abdul Hamid, Syarif Melvin, dan Abdullah Manaray. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam menyikapi isu perlindungan petani.
Anggota Komite II lainnya yang berpartisipasi meliputi Sularso, Darmansyah Husein, Febriyanthi Hongkiriwang, Hilmy Muhammad, Nono Sampono, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, Andiara Aprilia Hikmat, dan Habib Hamid Abdullah. Partisipasi aktif dari berbagai anggota ini menegaskan komitmen DPD RI dalam mengawal revisi undang-undang demi kepentingan petani.
Tujuan Revisi UU untuk Kesejahteraan Petani
LaNyalla menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memiliki tujuan yang sangat jelas dan mulia. Revisi ini berupaya untuk memperkuat hak-hak dasar petani, memastikan mereka memiliki posisi yang lebih kuat dalam sistem hukum. Penguatan hak ini diharapkan dapat mengurangi kerentanan petani terhadap berbagai masalah.
Selain itu, revisi undang-undang ini juga berfokus pada peningkatan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi petani. Akses permodalan yang memadai sangat krusial untuk pengembangan usaha pertanian dan peningkatan kapasitas produksi. Diharapkan, petani tidak lagi kesulitan dalam mendapatkan dukungan finansial.
Program pemberdayaan petani juga akan diperluas cakupannya di seluruh Indonesia melalui revisi ini, memastikan manfaatnya dirasakan secara merata. Penyusunan DIM diharapkan menjadi fondasi kuat untuk regulasi pertanian yang lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan petani. Kebijakan yang dihasilkan harus mampu mendorong kemandirian dan kemajuan sektor pertanian.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Petani
Pertemuan di Surabaya tidak hanya dihadiri oleh perwakilan DPD RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tetapi juga melibatkan berbagai kementerian terkait. Perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) turut hadir memberikan masukan berharga. Kehadiran mereka penting untuk membahas aspek pertanahan yang seringkali menjadi isu krusial bagi petani.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengirimkan perwakilannya untuk berdiskusi dalam agenda ini. Keterlibatan KLHK sangat relevan mengingat isu lingkungan dan keberlanjutan seringkali bersinggungan dengan praktik pertanian. Kolaborasi ini memastikan bahwa revisi undang-undang mempertimbangkan aspek ekologis.
Tak ketinggalan, perwakilan dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) turut serta dalam pembahasan. Kolaborasi berbagai pihak ini krusial untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif demi perlindungan petani. Sinergi antara pemerintah dan organisasi petani akan memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sumber: AntaraNews



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)









