Fokus Dialog, Bukan Aksi 30 September: KSPSI Dorong Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan
KSPSI memilih fokus pada **dialog regulasi ketenagakerjaan** dengan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Ciptaker, menolak ajakan unjuk rasa 30 September. Mengapa mereka yakin dialog lebih efektif?

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memilih jalur dialog konstruktif dengan pemerintah dan DPR. Langkah ini diambil terkait regulasi ketenagakerjaan yang baru. Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan fokus tersebut pada Minggu (28/9) di Jakarta.
Keputusan ini menandai perbedaan sikap dengan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa (30/9). KSPSI berpendapat bahwa dialog lebih efektif untuk mencapai perubahan. Mereka ingin merevisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Perubahan UU Ciptaker ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Jumhur juga menyoroti sinyal positif dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden disebut mempersilakan UU Ciptaker dibongkar agar tidak terlalu kapitalistik.
Sikap KSPSI Terhadap Revisi UU Ciptaker
Moh. Jumhur Hidayat menyatakan keyakinannya terhadap proses dialog yang sedang berjalan. Ia melihat adanya perhatian serius dari DPR untuk membuka ruang diskusi. Hal ini memberikan harapan bagi kaum buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka.
KSPSI secara tegas meminta kaum buruh untuk tidak terpancing upaya provokasi. Upaya tersebut bertujuan untuk menggerakkan unjuk rasa pada 30 September mendatang. Jumhur menekankan pentingnya bergerak sesuai "gendang sendiri" dalam perjuangan.
Menurut Jumhur, saat ini adalah momentum bagi rakyat untuk bangkit. KSPSI akan terus mengawasi pelaksanaan program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jika terjadi perubahan di tengah jalan, buruh akan menyikapinya dengan cara mereka sendiri.
"Saya tidak melawan Presiden Prabowo karena saya tahu narasinya, dia pro rakyat dan mau rakyat bangkit," ujar Jumhur. Pernyataan ini menunjukkan dukungan KSPSI terhadap visi Presiden. Namun, mereka tetap kritis terhadap implementasi kebijakan.
Aspirasi Buruh dari Konfederasi Lain
Sementara KSPSI memilih jalur dialog, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memiliki pendekatan berbeda. Presiden KSPI, Said Iqbal, berencana menyampaikan tiga aspirasi utama kepada DPR RI. Aspirasi ini akan dibahas sebagai bahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Aspirasi pertama yang diajukan oleh KSPI adalah penghapusan sistem outsourcing. Sistem pekerja alih daya ini seringkali dianggap merugikan pekerja. Mereka menuntut agar hubungan kerja menjadi lebih stabil dan adil bagi buruh.
Kedua, KSPI menuntut upah layak bagi buruh. Tuntutan ini mencakup kenaikan upah minimum 2026 yang signifikan. Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen untuk menjamin kesejahteraan pekerja.
Aspirasi terakhir berkaitan dengan reformasi pajak. KSPI meminta peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Selain itu, mereka juga menyoroti pajak tunjangan hari raya (THR) dan pajak pesangon yang perlu direformasi.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482441/original/024948900_1769210307-1001544126.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482440/original/041593200_1769209602-154379.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482439/original/097662000_1769208475-IMG-20260124-WA0005.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482423/original/007306000_1769187020-1000017452.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481427/original/032187300_1769130251-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_08.01.58.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482422/original/066428100_1769187014-IMG-20260123-WA0194.jpg)















