Upah Minimum 2026 Naik 10,5 Persen, Benarkah Bisa Sejahterakan Buruh?
Para pekerja mengajukan permohonan untuk meningkatkan upah minimum tahun 2026 sebesar 10,5 persen.

Kamis depan, tepatnya pada 28 Agustus 2025, Istana Kepresidenan Jakarta dan Gedung DPR/MPR RI akan dipenuhi oleh ribuan orang. Diperkirakan, sekitar 10.000 orang akan melakukan konvoi dan unjuk rasa.
Aksi ini diorganisir oleh kaum buruh yang akan melaksanakan demonstrasi besar-besaran. Tuntutan utama dari aksi ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 10,5 persen.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjelaskan bahwa tuntutan ini sangat mendasar dan memiliki tiga alasan kuat yang mendasarinya. Alasan pertama adalah konsistensi dengan data dan aturan pemerintah.
"Kami menggunakan data Pemerintah yang menyatakan bahwa untuk mengukur kenaikan upah minimum, perlu mempertimbangkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, (20/8).
Setelah melakukan perhitungan berdasarkan tiga variabel yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, KSPI menemukan bahwa kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen adalah angka yang wajar dan sesuai dengan formula yang digunakan oleh pemerintah.
Alasan kedua adalah bahwa upah harus naik seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Said Iqbal menekankan pentingnya peningkatan upah pekerja sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan adanya penurunan angka pengangguran dan kemiskinan serta pertumbuhan ekonomi kuartal II yang mencapai 5,12 persen.
KSPI menilai bahwa tidak adil jika pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh pengusaha dan pemilik modal, sementara pekerja tidak mendapatkan bagian yang adil.
Alasan ketiga adalah kenaikan upah sebagai solusi untuk mengatasi melemahnya daya beli. Menaikkan upah buruh dianggap sebagai langkah kunci untuk meningkatkan konsumsi.
Dengan meningkatnya daya beli, pertumbuhan ekonomi akan terangkat, yang pada akhirnya dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Oleh karena itu, kenaikan upah bukan sekadar permintaan normatif, melainkan merupakan solusi strategis untuk mencapai target ekonomi nasional.
Keputusan diambil melalui pertemuan tripartit

Dalam menanggapi tuntutan dari buruh, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam. Menurutnya, perhitungan upah minimum tidaklah sederhana.
"Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian," ungkap Menaker Yassierli yang dikutip dari Antara pada Rabu (20/8).
Selain itu, Yassierli, yang juga merupakan Guru Besar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor dan mekanisme yang tepat sebelum mengambil keputusan mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan.
"Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya," tambahnya.
Bukan masalah gaji, tetapi kemampuan membeli

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, memberikan tanggapan terkait permintaan buruh untuk meningkatkan upah minimum pada tahun 2026 dengan persentase antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Menurutnya, yang lebih krusial bukan hanya besaran kenaikan upah, tetapi juga bagaimana menjaga daya beli buruh agar tetap stabil.
Bob menegaskan bahwa kenaikan upah akan memiliki dampak langsung terhadap kondisi ekonomi pekerja jika tidak diimbangi dengan pengendalian harga barang kebutuhan pokok.
“Yang penting bukan naik 8,5 persen atau 10 persen tapi bagaimana daya beli buruh dapat dipertahankan atau bahkan dinaikkan. Artinya harga kenaikan barang perlu dikendalikan,” kata Bob Azam kepada Liputan6.com, Rabu (20/8).
Ia juga mengingatkan bahwa seruan untuk menaikkan upah dengan angka yang tinggi justru berpotensi memicu kenaikan harga barang di pasar. Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan daya beli buruh meskipun upah telah mengalami kenaikan.
“Jadi, kalau belum apa-apa kita teriak naik 10 persen ini bisa mempengaruhi psikologis harga juga yang akan ikut-ikutan naik,” ujarnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480103/original/031715700_1769041871-IMG_5557.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482811/original/027935300_1769254413-IMG_7051.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482788/original/034488500_1769250453-G_a6Q8XbYAAsm42.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482438/original/071932200_1769206214-Inter_Milan_vs_Pisa_lagi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456635/original/096053100_1766912433-david.jpeg)




















