Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025
THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta dipastikan cair paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Pertanyaan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta akan cair pada tahun 2025 semakin sering dibahas menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka THR karyawan swasta wajib dicairkan paling lambat pada tanggal 24 Maret 2025.
Tanggal pencairan ini bersifat prediktif dan bergantung pada penetapan resmi pemerintah mengenai tanggal Idul Fitri. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memperhatikan pengumuman resmi dari pemerintah menjelang hari besar tersebut.
Saat ini, banyak karyawan yang menantikan informasi terkait pencairan THR, terutama menjelang perayaan Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan THR untuk berbagai kategori penerima, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan karyawan swasta. Mari kita simak lebih lanjut mengenai rincian pencairan THR 2025.
Jadwal Pencairan THR 2025 untuk Berbagai Kategori
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pencairan THR untuk memudahkan karyawan dalam merencanakan keuangan menjelang Hari Raya. Berikut adalah jadwal pencairan THR 2025 berdasarkan kategori penerima:
- ASN dan Pensiunan: THR untuk ASN dan pensiunan akan mulai cair pada hari Senin, 17 Maret 2025. Pensiunan akan menerima THR yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka, sementara ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%.
- Karyawan Swasta: THR untuk karyawan swasta diwajibkan dibayarkan paling lambat pada tanggal 24 Maret 2025, atau tujuh hari sebelum Idul Fitri. Namun, banyak perusahaan yang biasanya mencairkan THR lebih awal dari ketentuan tersebut.
Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Dengan adanya peraturan ini, karyawan swasta dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik menjelang perayaan Idul Fitri. Meskipun tanggal pencairan THR masih menunggu pengumuman resmi, prediksi ini didasarkan pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Aturan Terbaru Mengenai THR 2025
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencairan THR untuk tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua karyawan, baik ASN maupun swasta, menerima hak mereka tepat waktu. Beberapa poin penting mengenai aturan ini antara lain:
- THR diwajibkan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
- Besaran THR untuk karyawan swasta ditentukan berdasarkan masa kerja dan gaji pokok.
- Perusahaan diharapkan untuk mematuhi peraturan ini demi kesejahteraan karyawan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam pencairan THR yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485778/original/023618300_1769553619-Kapolres_Metro_Depok_Kombes_Abdul_Waras_memberikan_sepeda_motor_kepada_penjual_es_kue_jadul_Sudrajat.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485777/original/055743200_1769552699-KPK_geledah_rumah_Ketua_PBSI_Madiun.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482923/original/084488100_1769287691-virgil_van_dijk_semangat_bournemouth_liverpool_ap_ian_walton.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5322252/original/039243200_1755738000-taa.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485727/original/030145200_1769526863-IMG-20260127-WA0073.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484783/original/018265600_1769484757-1000162338.jpg)



















