Honorer
Berita Utama
- bantuan subsidi upahBantuan Subsidi Upah Rp150.000 per Bulan untuk Guru Honorer dan Pekerja Cair 5 Juni


- berita videoVIDEO: NasDem Blak-blakan Strategi Kepala Daerah Jadikan Honorer Alat Politik: Setelah itu Bingung Gajinya



- berita updateKemenPAN-RB soal Dampak Efisiensi Anggaran: Yang Kena PHK Pegawai Outsourcing, Bukan Honorer

- berita analisisPenjelasan Sederhana Mengapa Honorer Terancam Kena PHK dari Kebijakan Efisiensi Pemerintah

- berita updateHonorer Terancam di-PHK Akibat Efisiensi Anggaran, MenPAN-RB: Keputusan Masing-Masing Instansi


- berita updateBantah Ada PHK Honorer, Menteri PU "Hanya Tunggu Perpanjangan Kontrak Setelah Anggaran Tersedia"

Berita Terbaru
Berita Populer
Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM
Update Kondisi Andrie Yunus: Pemulihan Diperkirakan Berlangsung Sampai 2 Tahun
Update Kondisi Terkini Andrie Yunus: Alami Iskemia, Jalani Operasi Terpadu Selamatkan Mata Kanan
TNI Berbenah, Tegaskan Tindak Prajurit Melakukan Pelanggaran Hukum
Update Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Mabes TNI Serahkan Jabatan KaBais Hari Ini
Berita Utama Lainnya

AMIN ingin menjadikan pendidikan di Indonesia semakin maju dan tidak tertinggal dari negara-negara lainnya.

Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.

Pemenuhan tenaga guru di antaranya melalui program rekrutmen 1 juta guru PPPK adalah atensi Presiden Joko Widodo.

Jika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.

Hal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Pemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.

Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..

Pemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.

"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.



















