Membongkar Alasan Pemerintah Tolak Bea Masuk Anti Dumping Benang China
Pemerintah mengatakan bahwa pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas dikarenakan kapasitas produksi nasional belum mampu.

Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), mengenai pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas," ujar Mendag Kamis (19/6).
Mendag menjelaskan, pertimbangan lainnya, sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.
Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, China, dan Taiwan berdasarkan PMK Nomor 176 Tahun 2022. Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.
"Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa industri," imbuh Mendag.
Tanggapan Suara APSyFI
Namun demikian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) tetap meminta BMAD terus dilakukan. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, dirinya mengatakan, suara APSyFI hanya mewakili beberapa perusahaan saja dan tidak bisa menjadi acuan untuk industri TPT nasional.
"Mereka (APSyFI) hanya mengawakili industri yang padat modal saja dan tidak padat karya, sedangkan kita berbicara Industri TPT nasional yang mewakili industri padat karya dan mempunyai jumlah karyawan yang sangat banyak," jelasnya.
Dia menambahkan, padahal sudah dikatakan Menteri Perdagangan bahwa pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas dikarenakan kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri karena sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu, memproduksi untuk pemakaian sendiri.
Menurutnya, dengan tidak dilanjutkan proses BMAD untuk benang filamen sintetis tertentu ini membuktikan dukungan pemerintah terhadap industri TPT tanah air agar mampu berkembang dan bangkit dari keterpurukan.
"Coba bayangkan jika BMAD ini dilakukan, berapa banyak industri TPT yang akan mengalami kebangkrutan karena harga bahan bakunya naik, dan perushaan akan stop produksi serta berapa banyak nasib karyawannya yang akan kena PHK masal," ujarnya.
Alasan APSyFI
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor dan impor Indonesia. Hal ini bertujuan agar tarif resiprokal sebesar 32 persen yang dikenakan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap produk Indonesia bisa diringankan.
Redma menyoroti adanya dugaan kelemahan dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Menurutnya, praktik transhipment yang melibatkan barang dari China yang diekspor ke Amerika Serikat dengan menggunakan SKA dari Indonesia, terjadi sekitar tiga tahun lalu. Hal ini diduga menjadi penyebab lonjakan ekspor benang filamen polyester dari Indonesia ke Amerika Serikat yang dianggap tidak wajar.
"Ada sinyalemen transhipment, barang China mampir ke Indonesia untuk dapat Certificate of Origin, surat keterangan asal dari Indonesia. Tahun 2023, untuk benang filamen ada lonjakan ekspor dari Indonesia ke Amerika. Itu yang membuat Amerika melakukan tindakan anti-dumping," ungkap Redma dalam konferensi pers virtual pada Jumat (4/4).
Redma menjelaskan bahwa lonjakan ekspor ini lebih banyak dilakukan oleh trader daripada produsen langsung, yang akhirnya berdampak pada seluruh produsen Indonesia. Akibatnya, produk Indonesia dikenakan bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh Amerika Serikat.
“Setelah diteliti, ada dua perusahaan trader yang melakukan ekspor ke Amerika Serikat dan sangat tinggi. Itu trader, jadi bukan barang produksi Indonesia,” jelasnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483341/original/030961800_1769382685-Pembangunan_di_atas_danau_di_Depok.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/679846/original/ilustrasi-penganiayaan-140520-andri.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483329/original/055706900_1769381070-Eks_Napiter_di_Lampung_berinisial_JMD.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483328/original/072840600_1769380392-Direktur_Reskrimum_Polda_Sumut__Kombes_Pol_Ricko_Taruna_Mauruh.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483288/original/073482700_1769357867-000_93XG7YK.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483285/original/058893000_1769356791-Screenshot_20260125_221700_Instagram.jpg)























