Menperin Pastikan Aturan Baru TKDN Permudah Industri, Investor Otomatis Dapat 25% TKDN!
Menteri Perindustrian memastikan Aturan Baru TKDN melalui Permenperin 35/2025 permudah industri domestik dan ciptakan iklim usaha menguntungkan. Apa saja kemudahan yang ditawarkan?

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa aturan baru penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah direformasi oleh pihaknya akan memberikan kemudahan signifikan bagi industri domestik. Aturan ini, yang secara resmi diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025, diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih menguntungkan bagi para pelaku industri di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Menperin dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis (11/9). Permenperin 35/2025 ini secara resmi menggantikan aturan penghitungan TKDN yang telah berlaku sejak tahun 2011, menandai sebuah langkah besar dalam upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi.
Reformasi TKDN ini merupakan bagian integral dari program deregulasi dan penyederhanaan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi berbagai hambatan dalam perdagangan internasional, mendorong peningkatan investasi di dalam negeri, serta pada akhirnya membentuk iklim usaha yang semakin kondusif dan menarik bagi para pelaku bisnis.
Detail Perubahan dan Insentif Baru TKDN
Salah satu perubahan mendasar dalam penghitungan TKDN yang baru adalah pemberian insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di industri manufaktur. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang tidak memberikan insentif ini, kini pengusaha industri secara otomatis akan mendapatkan nilai TKDN sebesar 25 persen apabila mereka melakukan investasi dan membangun pabrik di dalam negeri. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita secara lugas menyatakan, "Intinya, investor once dia menginvestasikan dan bangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen."
Selain itu, aturan baru ini juga memberikan apresiasi lebih kepada pengusaha yang aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Mereka kini berhak mendapatkan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen, sebuah insentif yang sebelumnya tidak tersedia dalam regulasi lama. Ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan kemandirian teknologi di sektor industri.
Kemudahan lainnya juga diberikan dalam perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Perusahaan manufaktur kini dapat lebih mudah mendapatkan nilai BMP sebesar 15 persen karena tersedianya 15 komponen pembentuk BMP yang dapat dipilih. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan untuk memenuhi kriteria BMP.
Kemudahan dan Penyederhanaan Proses Sertifikasi TKDN
Menperin menekankan bahwa formula baru TKDN dan BMP ini dirancang agar lebih cepat, mudah, sederhana, serta memiliki pengawasan yang lebih menyeluruh. Proses sertifikasi TKDN kini juga dipermudah bagi pengusaha industri kecil menengah (IKM), termasuk dengan adanya skema self declare yang memungkinkan mereka untuk menyatakan sendiri tingkat TKDN produknya dengan prosedur yang lebih ringkas.
Reformasi TKDN ini juga lahir dari hasil evaluasi mendalam terhadap berbagai kendala yang selama ini dihadapi oleh pelaku usaha. Masalah-masalah seperti tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku sertifikat yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kini menjadi fokus perbaikan dalam aturan baru ini. Dengan demikian, diharapkan praktik-praktik yang merugikan dapat diminimalisir.
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan transparansi, proses sertifikasi TKDN juga akan dilakukan secara digital. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan kontak langsung antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN, sehingga mengurangi potensi praktik yang tidak diinginkan dan mempercepat proses secara keseluruhan. Menperin juga menegaskan bahwa, "Reformasi ini bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun," melainkan murni inisiatif pemerintah untuk kebaikan industri nasional.
Sumber: AntaraNews



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)










