Ump

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.

{{caption}}
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

{{caption}}
Enam Provinsi Ini Masih Belum Umumkan Kenaikan UMP

Batas akhir pengumuman UMP 2025 yaitu 11 Desember 2024.

{{caption}}
Pengusaha Logistik Ungkap Dampak Signifikan Kenaikan UMP 6,5 Persen

Menurut Akbar, kenaikan UMP tidak hanya berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan para pekerja, tetapi juga memberikan dorongan ke daya beli.

{{caption}}
UMP Sumsel 2025 Naik Rp224.697 Jadi Rp3,6 Juta

Pada UMP Sumsel 2024, kenaikan hanya 1,55 persen menjadi Rp3.456.874.

{{caption}}
UMP NTB 2025 Ditetapkan Rp2.602.931, Naik Rp158.864

Keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi Gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2025.

{{caption}}
UMP Kalimantan Timur Jadi Rp3,5 Juta di 2025, Naik Rp218.000

Kenaikan upah ini berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, dan kontribusi tenaga kerja.

{{caption}}
Tok! UMP Jakarta 2025 Naik 6,5% jadi Rp5,39 Juta

Sebelum besaran UMP ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan

{{caption}}
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen

Angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.

{{caption}}
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya

Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.

Trending Now