Dipicu Miras, Pria di Badung Pukuli Pacar sampai Lebam di Mata
Pria asal Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu diamankan polisi usai melakukan pemukulan terhadap korban.

Seorang pria berinisial EAP (25) ditangkap jajaran Polsek Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, setelah diduga menganiaya pacarnya sendiri, OB (26), hingga korban mengalami lebam di bagian mata. Pria asal Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu diamankan polisi usai melakukan pemukulan terhadap korban.
Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti mengatakan, motif penganiayaan itu lantaran karena sakit hati dan cemburu.
"Motifnya cemburu atau sakit hati," kata Aiptu Ayu, Selasa (13/1) malam.
Kronologi
Peristiwa itu terjadi, pada Rabu (7/1) sekitar pukul 01.00 WITA, di sebuah mess yang berlokasi di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Kronologinya, awalnya korban pulang dari kerja di laundry dan setelah sampai di mess melihat pelaku sedang minum arak sambil menelepon seorang perempuan.
Melihat itu, korban langsung menegur pelaku tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku dan langsung melempar korban dengan sebatang besi.
Selanjutnya, korban langsung masuk kamar dan diikuti oleh pelaku lalu memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal beberapa kali kebagian wajah korban yang mengakibatkan mata sebelah kiri korban mengalami lebam.
Tak sampai di situ, pelaku juga menendang korban pada bagian dada dan pipi sebelah kanan serta korban dipukul pada bagian kepala korban dengan menggunakan kursi lipat aluminium sebanyak satu kali. Setelah memukul korban, lalu pelaku keluar dari kamar dan masuk di kamar temannya.
Namun, karena merasa kesakitan korban memanggil pelaku tetapi tidak dihiraukan sehingga korban pergi ke kamar sebelah dan mendobrak pintu kamar serta melihat pelaku sedang menelpon seorang perempuan. Merasa tidak kuat menahan sakit, korban pergi dari mess dan korban ditolong dan disembunyikan oleh pemilik bengkel di depan mess-nya.
Telepon Keluarga
Kemudian sekitar pukul 03.00 WITA, korban menelepon keluarganya yang ada di Kota Denpasar dan lalu korban dibawa ke Denpasar oleh keluarganya tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri, benjol di kepala bagian atas, luka di bagian tangan kanan dan mengalami luka di bagian bibir.
"Dengan adanya kejadian tersebut, korban datang Ke Polsek Abiansemal untuk melaporkan kejadian guna mendapatkan penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Lewat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP dan menangkap pelaku pada hari itu juga sekitar pukul 20:00 WITA.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada pacarnya, dengan memukul di bagian mata dan wajah sebanyak empat kali yang mengakibatkan mata sebelah kiri korban mengalami lebam," ujarnya.
Lewat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473821/original/035346300_1768458738-IMG_8470.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5144334/original/071896400_1740610060-IMG-20250226-WA0061.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5474355/original/097868500_1768473500-menteri-bahlil-a6484f.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383670/original/099980000_1760687621-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5474328/original/056561700_1768473166-isi-pertemuan-prabowo-1-906c82.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473359/original/049000400_1768433484-000_92QB3J6.jpg)























