Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa, pada Kamis (15/1/2026). Sidang tersebut menjadi penutup rangkaian proses hukum yang menjerat mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati. Vonis tersebut bersifat tidak perlu dijalani, sehingga terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan atau penahanan.Namun demikian, majelis hakim menetapkan syarat tertentu dalam putusan tersebut.
Laras Faizati diwajibkan untuk tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan yang ditetapkan, yakni selama satu tahun ke depan. Apabila syarat tersebut dilanggar, hukuman yang dijatuhkan dapat diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). IstimewaTerdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). IstimewaTerdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa dipeluk kerabatnya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). IstimewaTerdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). IstimewaTerdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). IstimewaTerdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Istimewa
Laras terbukti bersalah menyiarkan tulisan di muka umum menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP tentang penghasutan.
Laras Faizati tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan Eks Mantan Pegawai ASEAN (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa terkait dugaan penghasutan lewat unggahan media sosial.
Surat permohonan penangguhan penahanan itu dilayangkan kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kamis (4/9).
Situasi terkini di Greenland ditandai meningkatnya ketegangan geopolitik seiring menguatnya perbedaan pandangan antara Denmark, NATO, dan Amerika Serikat mengen
Panglima Koops Udara Nasional Marsdya TNI Minggit Tribowo memimpin serah terima jabatan dua posisi strategis di lingkungan Koopsudnas yang digelar di Jakarta.
Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk membahas isu tarif dagang Amerika Serikat terhadap Indonesia, Rabu (14/01/2026).