Eks Pegawai ASEAN Laraz Faizati Jalani Putusan Sidang Hari Ini
PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan Eks Mantan Pegawai ASEAN (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa terkait dugaan penghasutan lewat unggahan media sosial.

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan yang berujung kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Laras menyampaikan bahwa putusan majelis hakim memiliki arti penting, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga terkait perlindungan hak kebebasan berpendapat.
“Senang sekali hari ini akhirnya kita mendengar keputusan akhir dari hakim, dan kita juga melihat apakah hukum di Indonesia akan melindungi hak bersuara kita atau membungkam hak suara kita,” kata Laras kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memungkinkan dirinya bebas dan kembali ke rumah.
“Doakan aku bisa bebas dan pulang hari ini,” ucapnya.
Duduk Perkara dan Dakwaan Jaksa
Perkara ini bermula dari unggahan dan unggahan ulang (repost) Laras di akun Instagram @larasfaizati yang dinilai jaksa berisi penghinaan terhadap institusi kepolisian serta ajakan bernuansa kekerasan.
Salah satu konten yang dipersoalkan berupa video berdurasi 1 menit 32 detik dengan keterangan bernada makian terhadap Polri.
Jaksa membacakan terjemahan konten tersebut dalam surat dakwaan dan menilai unggahan itu tidak sekadar umpatan.
“Bahwa terdakwa dengan penuh kesadaran mem-posting konten tersebut untuk menimbulkan permusuhan terhadap institusi Polri,” kata jaksa.
Unggahan tersebut dipublikasikan sehari setelah Afan Kurniawan, pengemudi ojek daring, meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob dalam kericuhan aksi demonstrasi.
Tuntutan Pidana dan Konten Lain yang Dipersoalkan
Selain me-repost video, jaksa juga menyoroti unggahan lain yang dibuat Laras dari kantor ASEAN di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang lokasinya berdekatan dengan Mabes Polri.
Dalam konten tersebut, Laras menunjuk ke arah gedung Mabes dan menuliskan kalimat yang oleh jaksa ditafsirkan sebagai ajakan membakar gedung serta menangkap pihak di dalamnya.
Konten tersebut diunggah ke akun pribadi Laras yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut. Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, jaksa menilai unggahan Laras berpotensi mempengaruhi pihak lain untuk melakukan tindak pidana.
Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475804/original/020764700_1768654307-IMG_6777.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475801/original/084943600_1768652673-Banjir_Pemalang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475773/original/014572800_1768649118-Pesawat_ATR_42-500.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475771/original/088967700_1768649021-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_18.10.18.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475762/original/037504600_1768647454-112529.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475758/original/042359500_1768646932-Pencarian_pesawat_ATR_hilang_kontak_di_Maros.png)























