Gerindra Bakal Sidang Bupati Aceh Selatan, Sanksi Terberat Menanti
Hal itu menyusul keputusan Mirwan yang melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memastikan akan menggelar sidang internal untuk memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S.
Hal itu menyusul keputusan Mirwan yang melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya. Kabupaten Aceh Selatan diketahui sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
"Kita akan sidang segera, akan diberikan sanksi terberat," kata Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Memberikan sanksi
Meski begitu, partainya disebutnya sudah memberikan sanksi terhadap Mirwan atas apa yang dilakukannya.
"Sebenarnya kan sanksinya sudah, tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang, tapi sanksinya sudah sangat keras dari Pak Sugiono disampaikan, kita mau cek lagi apakah perlu disidang lagi," sebutnya.
"Kemungkinan besar akan kita rapat MKD, mahkamah partai, kalau putusannya nanti kita akan update," sambungnya.
Gerindra resmi berhentikan Bupati Aceh Selatan
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di wilayah tersebut. Keputusan ini diumumkan setelah evaluasi mendalam terhadap kepemimpinan yang bersangkutan.
Pemberhentian Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Gerindra ini dipicu oleh sikap dan kepemimpinan Mirwan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan partai. Laporan mengenai tindakan Bupati selama masa tanggap darurat bencana menjadi dasar utama keputusan ini.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi pemberhentian ini di Jakarta pada Jumat (5/12). Meskipun tanggal efektif pemberhentian belum dirinci, keputusan ini langsung berlaku.
Kronologi Pemberhentian Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan
Pengungkapan kasus dimulai ketika DPP Gerindra menerima laporan mengenai Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. Laporan tersebut menyoroti kinerja dan sikap Mirwan dalam menghadapi situasi genting. Partai merasa sangat menyayangkan kepemimpinan yang ditunjukkan oleh Bupati.
Sebelum keputusan pemberhentian, wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda bencana banjir bandang dan longsor. Mirwan M.S. selaku Bupati Aceh Selatan secara terbuka menyatakan ketidaksanggupannya menangani bencana tersebut. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan partai.
Puncak kontroversi terjadi pada 2 Desember 2025, ketika Mirwan M.S. bersama istrinya memutuskan untuk berangkat umrah. Keberangkatan ini menuai kritikan tajam, mengingat wilayahnya masih terdampak parah oleh bencana alam. Masyarakat mempertanyakan prioritas Bupati di tengah krisis.
Sikap Gubernur Aceh dan Respon Publik
Gubernur Aceh Muzakir Manaf turut angkat bicara mengenai insiden ini. Pada 5 Desember 2025, Gubernur secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin bagi Mirwan M.S. untuk melaksanakan umrah. Hal ini terjadi saat masa tanggap darurat bencana masih berlangsung di Aceh Selatan.
Ketiadaan izin dari Gubernur memperkuat dugaan kelalaian Mirwan dalam menjalankan tugasnya. Keputusan umrah di tengah bencana dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Publik menuntut akuntabilitas dari pemimpin daerah mereka.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432495/original/005614800_1764809441-000_86ZV73K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475789/original/083728200_1768652285-113192.jpg)























