Kecanduan Film Porno, Guru SMP di Jombang Dibui Gara-Gara Cabuli Murid
Modus yang digunakan adalah membuat akun media sosial palsu dengan menyamar sebagai perempuan.

Polres Jombang, Jawa Timur, membongkar kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru SMP berinisial D terhadap muridnya yang berusia 14 tahun.
Aksi tersangka yang diduga memiliki kelainan seksual karena menyukai sesama jenis ini diketahui berlangsung sejak 2024 ketika korban masih duduk di kelas 1 SMP.
Pelaku yang mengaku kerap menonton video porno hingga muncul fantasi mulai menyasar korban yang dianggap pendiam.
Modus Pelaku
Modus yang digunakan adalah membuat akun media sosial palsu dengan menyamar sebagai perempuan.
“Pelaku membuat akun media sosial fiktif mengaku sebagai perempuan. Melalui akun palsu itu, dia menjalin komunikasi dengan korban dan saling mengirim video asusila,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (7/1).
Setelah berhasil mendapatkan video asusila dari korban, tersangka menggunakan rekaman tersebut untuk menekan korban agar menuruti keinginan seksualnya.
D mengancam akan menyebarkan video itu jika korban menolak. Berdasarkan pemeriksaan, seluruh tindakan pencabulan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Jombang dengan dalih mengerjakan tugas atau memberi bantuan akademik.
Pada pertemuan pertama, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama. Setelah itu, pelaku membuka pakaian korban dan keduanya melakukan tindakan cabul bergantian.
“Polisi mencatat setidaknya ada lima kali peristiwa dengan pola serupa, dari awal hingga Agustus 2025,” kata Dimas.
Kronologi Terbongkar
Kasus yang sempat tersimpan lebih dari setahun mulai terkuak pada Desember 2025 setelah beredar tangkapan layar percakapan tidak pantas antara pelaku dan korban di lingkungan sekolah.
Bahkan, seorang siswa laki-laki juga diduga mengalami peristiwa serupa sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Polisi menerima laporan resmi pada 18 Desember 2025 dan menetapkan D sebagai tersangka pada 7 Januari 2026. Barang bukti berupa laptop dan ponsel berisi video porno disita.
AKP Dimas Robin Alexander menegaskan fokus utama saat ini adalah pemulihan psikologis korban.
“Kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendampingan psikologis korban,” ujarnya.
Mengenai dugaan adanya korban lain, pihak kepolisian masih membuka pintu laporan. “Berdasar pengakuan tersangka, korbannya satu. Namun jika ada korban lain, silakan laporkan. Kami terbuka,” pungkasnya.
Tersangka D dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/4732017/original/005456000_1706775183-000_347D8B7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469168/original/095352500_1768083462-000_92B72MK.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475693/original/008495600_1768641306-IMG_6770.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)























