KPK Panggil Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada pekan ini. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara resmi mengonfirmasi jadwal pemanggilan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin. Menurut Asep, surat panggilan telah dilayangkan dan pihak KPK tinggal menunggu kehadiran Ridwan Kamil.
Kasus yang menjadi fokus penyidikan ini terkait dengan proyek pengadaan iklan Bank BJB yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2023. Keterangan dari Ridwan Kamil diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai peran serta informasi yang relevan dalam perkara tersebut.
Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB dan Penetapan Tersangka
Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, penyidik KPK telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada tanggal 13 Maret 2025, menandai babak baru dalam penanganan perkara tersebut.
Para tersangka yang telah diumumkan meliputi Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam skema korupsi ini.
Selain itu, KPK juga menjerat tiga pengendali agensi yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Penyidik KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai angka sekitar Rp222 miliar. Jumlah ini menunjukkan besarnya dampak dari praktik korupsi yang terjadi.
Kronologi Penggeledahan dan Penantian Panggilan Ridwan Kamil
Sebelum jadwal pemanggilan ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang intensif terkait kasus Bank BJB. Salah satu tindakan penting adalah penggeledahan yang dilakukan di kediaman Ridwan Kamil pada tanggal 10 Maret 2025.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan memperkuat konstruksi perkara. Dari hasil penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sejumlah aset berharga.
Beberapa aset yang turut disita oleh penyidik antara lain sepeda motor dan mobil, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. Tindakan penyitaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti setiap petunjuk yang ada.
Sejak penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil belum pernah dipanggil secara resmi oleh KPK untuk memberikan keterangan. Tercatat, hingga Senin (1/12), sudah 266 hari berlalu tanpa adanya panggilan setelah penggeledahan. Penantian panjang ini kini akan segera berakhir dengan jadwal pemanggilan yang telah ditetapkan pada pekan ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, "Untuk Pak RK ditunggu, di awal, di minggu ini." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap kasus Bank BJB terus berjalan.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480364/original/014793200_1769054699-IMG-20260122-WA0025.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3938377/original/044594100_1645165608-20220218-Waspada_Cuaca_Ekstrem_di_Jakarta-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480231/original/077366700_1769050197-Screenshot_2026-01-22_094022.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480041/original/022842900_1769010030-upload_a6250f48a508caeb501e297bc1ec5165_8a470f0d-b989-48d9-b381-1ccb0baf2357.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480209/original/055827300_1769049427-53be1b51-4a07-4337-a7d7-3ea2480321b2.jpg)


















