MA Anulir Vonis Lepas Tiga Korporasi di Kasus Ekspor CPO
Putusan tersebut diketok pada Senin (15/9) oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan lepas (ontslag) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Keputusan ini diambil setelah majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU).
"Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul," demikian tertulis dalam petikan putusan kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 sebagaimana dikutip dari laman MA di Jakarta, Kamis.
Putusan tersebut diketok pada Senin (15/9) oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Perkara diterima MA sejak 30 April 2025 dan kini berstatus telah diputus serta masih dalam proses minutasi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menemukan adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. Ketiga hakim PN Jakarta Pusat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam persidangan perdana di PN Jakarta Pusat pada Kamis (21/8), jaksa mendakwa Djuyamto, Ali, dan Agam menerima suap senilai Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas. Uang tersebut diduga diberikan bersama-sama dengan Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, sehingga total mencapai Rp40 miliar.
Jaksa memaparkan uang suap diberikan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Pada tahap kedua, Djuyamto menerima Rp7,8 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari pihak yang mewakili kepentingan tiga korporasi terdakwa, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.


























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)

















