Modus Minta Tolong Cas Handphone, Bocah 11 Tahun Diperkosa
Diketahui korban berinisial M (11). Pada Kamis (10/4), ibu korban korban mendapat cerita dari teman korban bahwa M telah pernah disetubuhi oleh RS.

Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan bocah laki-laki berinisial RS (15) atas kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili menyatakan Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah di Kampung Kota Wai Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
“Kami telah menetapkan RS sebagai ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” katanya Selasa Selasa (10/6).
Diketahui korban berinisial M (11). Pada Kamis (10/4), ibu korban korban mendapat cerita dari teman korban bahwa M telah pernah disetubuhi oleh RS.
“Karena mengetahui, sang ibu pun langsung menanyakan kepada M kebenarannya, dan M mengakui dan menceritakan semuanya kepada sang ibu,” ucap Sigit.
Kronologi Pelecehan
Kepada sang ibu, M mengaku perbuatan itu dilakukan saat ada acara makan-makan bersama di rumah RS. Saat itu RS meminta kepada korban untuk mengisi daya handphone miliknya di dalam kamar.
“RS pun ikut masuk ke dalam kamar dan mendorong korban ke tempat tidur dan menarik celana korban. Di situlah terjadinya tindakan asusila antara RS dengan korban,” ungkapnya.
Sigit menyebutkan, korban mengalami trauma sehingga sang ibu tak terima dan melaporkan tindakan tersebut di Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
“RS berhasil diamankan pada Rabu (4/6), dan Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," tandasnya.
Atas perbuatannya, RS dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475789/original/083728200_1768652285-113192.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475773/original/014572800_1768649118-Pesawat_ATR_42-500.png)























