Polisi SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Jokowi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penghentian penyidikan tersebut ditetapkan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Proses tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak pelapor maupun para tersangka.
Berdasarkan hasil evaluasi, penyidik menilai seluruh syarat penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penghentian penyidikan tersebut berlaku khusus terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sehingga status hukum keduanya dinyatakan selesai.
Sebelumnya, dua tersangka itu telah bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo di rumahnya Sumber, Solo, pada Kamis (8/1). Kata Sekjen Relawan Jokowi (ReJo) Prabowo-Gibran, Muhammad Rahmad ketiganya sempat saling berpelukan.
"Karena pertemuan sangat terbatas dan tertutup, tidak sempat mendokumentasikan. Namun saya menyaksikan sendiri bagaimana Pak Eggy dan Pak Hari Damai Lubis berpelukan dengan Pak Jokowi sangat erat. Kami yang menyaksikan turut berkaca kaca," ujar Rahmad, Jumat (9/1).
Tersangka Lain Tetap Berjalan
Sementara itu, penyidik memastikan proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus dilanjutkan. Berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Selain pelimpahan berkas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli guna melengkapi berkas perkara.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucap Budi.
Ia menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475125/original/017162900_1768551859-Biawak_terjepit_pintu.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475071/original/079119100_1768549321-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_14.36.03.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474799/original/092220700_1768536164-1000685319.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5430002/original/070777600_1764649359-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474689/original/075278200_1768530238-mike-maignan-kiper-ac-milan-como-serie-a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426791/original/024464800_1764317618-8.jpg)





















