Polrestabes Semarang Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Dua Aktivis ITE
Polrestabes Semarang masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan dua aktivis yang dijerat UU ITE. Simak perkembangan terbaru kasus Penangguhan Penahanan Aktivis ITE Semarang yang menarik perhatian publik.

Polrestabes Semarang tengah menimbang permohonan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis yang menjadi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permohonan ini diajukan oleh sejumlah tokoh lintas agama serta akademisi di Ibu Kota Jawa Tengah. Situasi ini menimbulkan perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dua aktivis tersebut, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28), ditahan Polrestabes Semarang sejak 24 November 2025. Mereka diduga terlibat dalam unggahan media sosial terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berakhir ricuh. Proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa surat permohonan telah diterima oleh Kapolrestabes. Pihaknya menyatakan akan mengkaji secara mendalam permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Proses Hukum dan Penahanan Aktivis ITE
Penahanan Adetya Pramandira dan Fathul Munif dilakukan oleh Polrestabes Semarang setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar UU ITE terkait konten yang mereka unggah di platform media sosial. Unggahan tersebut berkaitan dengan demonstrasi yang terjadi pada bulan Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyidikan intensif. "Surat sudah masuk ke Kapolrestabes, akan kami kaji dulu," ujarnya, menegaskan bahwa peninjauan permohonan penangguhan penahanan aktivis ITE Semarang ini dilakukan dengan cermat.
Kedua aktivis tersebut saat ini ditahan di lokasi yang berbeda, yakni di rutan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Situasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Latar Belakang Unggahan dan Keterlibatan Media Sosial
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang dilakukan oleh Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Unggahan tersebut diduga terkait dengan aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Aksi demonstrasi tersebut dilaporkan berakhir dengan kericuhan di lapangan.
Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut substansi dari unggahan media sosial yang menjadi dasar penetapan tersangka. "Berkaitan dengan aksi Agustus lalu. Masih didalami, ada beberapa barang bukti yang masih dianalisa," kata Kasat Reskrim. Analisis barang bukti ini krusial untuk menentukan kelanjutan kasus.
Keterlibatan media sosial dalam kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi. Terlebih lagi, ketika informasi tersebut berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda. Kasus penangguhan penahanan aktivis ITE Semarang ini menjadi pengingat akan implikasi hukum UU ITE.
Respons Tokoh Lintas Agama dan Akademisi
Permohonan penangguhan penahanan untuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif tidak datang dari pihak keluarga semata. Sejumlah tokoh lintas agama dan akademisi di Semarang turut serta mengajukan permohonan ini. Hal ini menunjukkan adanya dukungan moral dari berbagai elemen masyarakat.
Dukungan ini mencerminkan kepedulian terhadap kebebasan berekspresi sekaligus proses hukum yang adil. Para tokoh berharap agar permohonan penangguhan penahanan aktivis ITE Semarang dapat dipertimbangkan. Mereka ingin agar kedua aktivis dapat mengikuti proses hukum tanpa harus ditahan.
Keputusan akhir mengenai penangguhan penahanan berada di tangan Polrestabes Semarang. Pihak kepolisian berjanji untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap permohonan yang telah diajukan. Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475812/original/099904100_1768657086-Serpihan.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432495/original/005614800_1764809441-000_86ZV73K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)














