Pakar Ingatkan: Pilkada oleh DPRD Berpotensi Perdalam Problem Demokrasi Indonesia
Pakar politik kontemporer Prof. Caroline Paskarina menilai mekanisme Pilkada oleh DPRD berisiko memperdalam masalah demokrasi, mengurangi partisipasi publik, dan memusatkan kekuasaan pada elite politik.

Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari rakyat langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan publik. Pakar Politik Kontemporer dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Caroline Paskarina, menyoroti bahwa Pilkada oleh DPRD atau Pilkada tertutup berpotensi besar memperdalam permasalahan demokrasi di Indonesia.
Menurut Prof. Caroline, kondisi demokrasi Indonesia yang sedang menurun, ditambah dengan melemahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, semakin menguatnya sentralisasi kekuasaan, dan praktik elitisme politik, membuat wacana ini menjadi sangat krusial. Alih-alih menyelesaikan masalah, mekanisme ini justru dikhawatirkan akan memperparah problem struktural demokrasi yang ada.
Pernyataan ini disampaikan Prof. Caroline saat dihubungi dari Jakarta pada Sabtu, 13 Desember. Ia menekankan pentingnya melihat mekanisme pemilihan kepala daerah dalam kerangka yang lebih kritis, tidak hanya sebatas aspek konstitusionalitas formal, melainkan juga dampak substantifnya terhadap kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Pilkada oleh DPRD: Ancaman Terhadap Kualitas Demokrasi
Prof. Caroline Paskarina menegaskan bahwa Pilkada oleh DPRD, jika tidak diiringi dengan reformasi sistem politik yang komprehensif, tidak akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, mekanisme ini justru dapat mempersempit ruang partisipasi politik warga negara. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya keterlibatan publik dalam menentukan pemimpin daerah.
Lebih lanjut, Pilkada tertutup berpotensi memusatkan kembali proses pengambilan keputusan pada segelintir elite politik. Kondisi ini akan menjauhkan kepala daerah dari basis legitimasi publik yang langsung, sehingga mengurangi akuntabilitas mereka terhadap masyarakat. Demokrasi pun berisiko direduksi menjadi sekadar prosedur legal formal tanpa makna substantif.
“Dalam situasi dimana kualitas demokrasi menurun, kepercayaan publik terhadap pemerintah melemah, kecenderungan sentralisasi kekuasaan menguat, dan praktik elitisme politik semakin mengemuka, maka wacana pengalihan pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD justru berpotensi memperdalam problem struktural demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujar Prof. Caroline.
Mereduksi Partisipasi dan Akuntabilitas Publik
Dimensi substantif demokrasi, seperti kontrol publik, akuntabilitas kekuasaan, dan keterlibatan warga negara secara bermakna, berisiko semakin terpinggirkan jika Pilkada dilakukan oleh DPRD. Mekanisme ini dapat mengurangi kesempatan masyarakat untuk secara langsung memilih dan mengawasi pemimpin mereka, yang merupakan esensi dari sistem demokrasi modern.
Pengambilan keputusan yang terpusat pada elite politik dapat menyebabkan kebijakan daerah kurang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hal ini karena legitimasi kepala daerah tidak lagi berasal langsung dari suara rakyat, melainkan dari pilihan anggota dewan. Konsekuensinya, kepala daerah mungkin lebih berorientasi pada kepentingan partai atau kelompok yang memilihnya.
Oleh karena itu, Prof. Caroline mengingatkan pemerintah untuk membuka ruang seluas mungkin bagi publik untuk berpartisipasi dalam perumusan desain pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjamin terwujudnya demokrasi secara substantif dan bukan hanya formalitas.
Debat Konstitusionalitas dan Substansi Demokrasi
Wacana Pilkada oleh DPRD kembali mengemuka setelah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada acara HUT ke-61 Golkar pada 5 Desember 2025. Kemudian, pada 11 Desember 2025, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, asalkan dilakukan secara demokratis.
Menanggapi pernyataan Mendagri, Prof. Caroline memandang hal tersebut benar secara normatif. Namun, ia menekankan bahwa penekanan semata pada aspek konstitusionalitas formal berisiko mengaburkan persoalan yang jauh lebih mendasar. “Namun, penekanan semata pada aspek konstitusionalitas formal berisiko mengaburkan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni kondisi demokrasi Indonesia yang sedang mengalami kemerosotan secara substansial,” ujarnya.
“Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah semestinya tidak berhenti pada soal ‘boleh atau tidak’ secara konstitusional, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih kritis. Apakah mekanisme tersebut memperkuat atau justru melemahkan kualitas demokrasi, integritas institusi politik, dan kedaulatan rakyat dalam praktik bernegara?” kata Prof. Caroline, mengingatkan pentingnya perspektif yang lebih luas dalam pembahasan ini.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382314/original/023006700_1760577182-WhatsApp_Image_2025-10-15_at_23.02.34.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476329/original/098209100_1768728369-IMG_4903.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469235/original/018631400_1768099529-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_09.32.24__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476365/original/034456100_1768732998-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_15.59.35.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475865/original/031467900_1768665486-MU.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476142/original/031022700_1768713983-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_12.09.03.jpeg)















