Hasto Kristiyanto
Berita Utama
- demokrasi indonesiaHasto Kristiyanto: PDIP Tegas Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Jaga Mandat Rakyat


- ancol jakartaMegawati Disambut Prananda dan Hasto di Hari Kedua Rakernas PDIP, Fokus Sikap Politik Partai



- ancolRakernas PDIP 2026 Digelar di Jakarta: Teguhkan Posisi Partai Penyeimbang dan Jawab Isu Krusial




- berita updateEks Politisi PDIP Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Berita Terbaru
- berita kontributor Fakta Baru Terungkap: Eks Camat Medan Maimun Ternyata Rutin Pakai Kartu Kredit Pemda untuk Judol Selama 1,5 Tahun

- berita update Daya Beli Masyarakat Belum Pulih, Permintaan Kredit Saat Ramadan dan Lebaran 2026 Diprediksi Tertahan

- berita kontributor Pura Mangkunegaran Gelar Upacara Peringatan Naik Takhta ke-4 KGPAA Mangkunegara X


- banjir longsor cisarua Operasi SAR Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Bakal Digelar Selama Dua Pekan

Berita Populer
Dukungan Pembiayaan Pascabencana Sumatera: Kemenkeu Siap Bantu Pemulihan
Purbaya Bertemu Juda Agung, Bakal Gantikan Thomas Djiwandono Jadi Wamenkeu?
Thomas Djiwandono Gantikan Juda Agung Jadi Deputi Gubernur BI, Purbaya Jamin Independensi Bank Sentral
Ini Temuan Purbaya Sambangi Danantara Usai Dikeluhkan soal Coretax
Momen Menkeu Purbaya Ketagihan Durian Black Thorn Aceh, Langsung Habis Lima Butir Habis di Pantai Lhoknga
Berita Utama Lainnya

Sontak kondisi tersebut membuat Ketua Majelis Hakim sidang vonis Hasto PDIP sampai bertindak

Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan 3,5 tahun hukuman penjara.

Dalam putusannya, hakim menilai Hasto tidak bersalah dan tidak melakukan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Hakim sidang memvonis Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara

Dalam sela sidang, majelis hakim menegaskan putusan vonis tidak berdasarkan tekanan politik

Diketahui, putusan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024

Majelis hakim menyebut fakta sidang terkait ponsel yang direndam dan telah disita KPK.

Sebelum menjalani sidang, Hasto mengepalkan tangan di PN Jakpus.

Jelang vonis, Hasto menitip pesan kepada para pendukungnya yang hadir langsung di PN Jakpus, untuk tetap disiplin dan tidak terprovokasi.














