Hukum Pidana

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Wamenkum Eddy Hiariej: KUHP Universal, Tiga Isu Ini Tak Bisa Dibandingkan

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan KUHP Indonesia berlaku universal, namun menyoroti tiga isu krusial seperti delik politik, defamation, dan kesusilaan yang memiliki interpretasi berbeda di setiap daerah, memicu rasa penasaran pembaca.

{{caption}}
Residivis Penganiaya Mahasiswa Garut Pakai Gergaji Diringkus Polisi

Seorang residivis di Garut ditangkap polisi setelah menganiaya seorang mahasiswa menggunakan gergaji. Insiden Penganiaya Mahasiswa Garut ini dipicu teguran soal rumput dan kini pelaku telah diamankan.

{{caption}}
Korupsi Lahan MXGP Samota: Proyek Prestisius Terjerat Anggaran dan Integritas

Kasus korupsi lahan MXGP Samota di Sumbawa mengungkap kerugian negara Rp6,7 miliar, menyoroti rapuhnya tata kelola dan integritas dalam proyek strategis daerah.

{{caption}}
Tersangka Penganiayaan Anak Gorontalo Terancam Pasal Berlapis

Seorang ayah di Gorontalo terancam pasal berlapis atas dugaan penganiayaan anak kandung, menyusul penetapan status tersangka dalam kasus penganiayaan anak Gorontalo.

{{caption}}
Uji Materi KUHP KUHAP Baru Bergulir di MK, Pegawai Swasta Gugat Pasal Penggelapan

Dua pegawai swasta mengajukan uji materi KUHP dan KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi, mempersoalkan pasal penggelapan dan prosedur penyelidikan yang dinilai merugikan.

{{caption}}
Tiga Pak Ogah Aniaya Pengendara di Pesing Jakbar, Polisi Bertindak Cepat

Polisi berhasil meringkus tiga Pak Ogah yang terlibat dalam kasus aniaya pengendara motor di kawasan Pesing, Jakarta Barat, kurang dari 24 jam setelah video kejadian viral.

{{caption}}
Lapas Sungguminasa Tindak Tegas Narapidana Main Ponsel di Sel

Video viral narapidana asyik video call di dalam sel Lapas Narkotika Sungguminasa memicu penindakan. Pihak Lapas Sungguminasa menegaskan penggunaan ponsel adalah pelanggaran berat yang akan ditindak sesuai aturan.

{{caption}}
Vonis Perburuan Liar TN Baluran: Kakek 75 Tahun Divonis Ringan, Segera Bebas

Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis ringan dalam kasus **Vonis Perburuan Liar TN Baluran** terhadap Masir (75), yang terbukti menangkap lima burung cendet. Keputusan ini mempertimbangkan usia dan perannya sebagai tulang punggung keluarga, memicu

{{caption}}
Polisi Tangkap Ayah Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Gorontalo

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang ayah yang tega melakukan penganiayaan anak kandungnya yang masih balita di Kota Gorontalo. Kasus penganiayaan anak ini terungkap setelah laporan paman korban, memicu keprihatinan.

{{caption}}
Terungkap! Modus Pencurian Kabel PLN Berpura-pura Jadi Petugas, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Polisi berhasil meringkus tiga pelaku Modus Pencurian Kabel PLN yang kerap menyamar sebagai petugas. Simak kronologi penangkapan dan kerugian yang ditimbulkan!

Trending Now