Cek Besaran Gaji PNS 2026 Sesuai Golongan
Saat ini, gaji PNS untuk tahun 2026 tidak mengalami perubahan dan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia sepertinya harus menunggu lebih lama untuk melihat kenaikan gaji yang diharapkan pada tahun 2026. Menurut informasi terbaru dari berbagai sumber resmi, gaji PNS pada tahun tersebut tidak akan mengalami perubahan yang berarti dan tetap mengacu pada peraturan yang ada saat ini.
Kepastian ini didapatkan setelah tidak adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026. Pejabat terkait menyampaikan bahwa saat ini, perhatian pemerintah lebih difokuskan pada program-program prioritas lainnya.
Oleh karena itu, para abdi negara akan tetap menerima gaji pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan dasar penyesuaian gaji terakhir. Peraturan tersebut telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% pada awal tahun 2024, namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda akan ada penyesuaian lebih lanjut untuk tahun yang akan datang. Dengan situasi ini, PNS harus bersabar dan menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada, sembari berharap akan ada perubahan di masa depan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Hingga akhir Desember 2025, tidak ada regulasi baru yang dikeluarkan untuk meningkatkan gaji pokok PNS pada tahun 2026. Dengan demikian, besaran gaji yang akan diterima oleh PNS mulai Januari 2026 akan tetap berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah regulasi terakhir yang memberikan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, jika belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji yang baru.
Penetapan ini menunjukkan bahwa struktur dan jumlah gaji pokok yang diterima PNS akan tetap sama dengan yang berlaku selama tahun 2024 dan 2025. Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah besaran gaji tersebut, sehingga PNS dapat merujuk pada ketentuan yang sudah ada.
RAPBN 2026 Tidak Mencantumkan Anggaran Kenaikan Gaji PNS pada 2026

Dalam pidato yang disampaikan pada Agustus 2025 mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, Presiden Prabowo Subianto tidak membahas isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2026. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa ketidakadaan penyebutan mengenai kenaikan gaji PNS dalam pidato tersebut menunjukkan bahwa kemungkinan besar hal itu tidak akan dilaksanakan pada tahun 2026. Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk penyesuaian gaji ASN.
Selain itu, Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan bahwa ruang fiskal dalam RAPBN 2026 sangat terbatas. Sebagian besar anggaran akan dialokasikan untuk program-program prioritas nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat. Oleh karena itu, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2026.
Perkiraan Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah estimasi rentang gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) per golongan untuk tahun 2026. Perlu dicatat bahwa angka-angka ini belum termasuk berbagai tunjangan yang mungkin diterima oleh PNS.
- Golongan IGolongan Ia: Rp 1.685.700 -- Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 -- Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 -- Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 -- Rp 2.901.400
- Golongan IIGolongan IIa: Rp 2.184.000 -- Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 -- Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 -- Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 -- Rp 4.125.600
- Golongan IIIGolongan IIIa: Rp 2.785.700 -- Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 -- Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 -- Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 -- Rp 5.180.700
- Golongan IVGolongan IVa: Rp 3.287.800 -- Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 -- Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -- Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 -- Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 -- Rp 6.373.200
Mengenai Kebijakan Gaji Tunggal dan Tunjangan Tambahan
Selain dari gaji pokok, pegawai negeri sipil (PNS) memiliki hak untuk menerima sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan total pendapatan mereka. Tunjangan yang dimaksud antara lain adalah tunjangan kinerja (tukin), tunjangan untuk suami/istri, dan uang makan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian atau lembaga, serta struktur organisasi instansi direktoratnya.
Di sisi lain, terdapat rencana untuk menerapkan skema "Single Salary" atau gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN) yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026. Tujuan dari skema ini adalah untuk mengintegrasikan berbagai tunjangan ke dalam satu gaji pokok.
Penerapan "Single Salary" akan didasarkan pada kinerja individu dan bobot jabatan, sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan transparan. Meskipun rencana ini masih dalam tahap diskusi, jika terwujud, "Single Salary" akan menjadi sebuah perubahan mendasar dalam sistem penggajian PNS. Hal ini akan berdampak pada cara perhitungan dan penerimaan pendapatan bagi ASN di masa yang akan datang, dengan penekanan pada efisiensi dan meritokrasi.
Peluang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS pada 2026
Berbeda dengan gaji pokok untuk PNS yang masih aktif, pemerintah memberikan kesempatan untuk meningkatkan gaji pensiunan PNS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Ini merupakan berita positif bagi para purnabakti yang telah berkontribusi kepada negara.
Saat ini, regulasi yang mengatur besaran gaji pensiun PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Besaran gaji pensiun ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja terakhir sebelum pensiun, sehingga memberikan penghargaan atas dedikasi mereka.
Peluang untuk kenaikan gaji ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan. Namun demikian, rincian mengenai jumlah dan mekanisme kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026 masih harus menunggu pengumuman resmi serta penetapan regulasi lebih lanjut. Hal ini penting agar para pensiunan dapat memahami dengan jelas bagaimana sistem baru ini akan berpengaruh terhadap pendapatan mereka di masa depan.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480126/original/052038900_1769043330-PHOTO-2026-01-21-23-03-35.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480091/original/039488600_1769035304-IMG_5560.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480103/original/031715700_1769041871-IMG_5557.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5480102/original/000777200_1769041088-pulang-dari-inggris-prabowo-kantongi-komitmen-investasi-rp90-triliun-3fab93.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480101/original/078910000_1769040935-WhatsApp_Image_2026-01-22_at_07.13.03.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382314/original/023006700_1760577182-WhatsApp_Image_2025-10-15_at_23.02.34.jpeg)




















