Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Rp4.000 per Gram, Cek Rinciannya!
Harga emas Antam pada Sabtu, 25 Oktober, mengalami penurunan tipis Rp4.000 per gram. Simak detail harga jual dan buyback serta ketentuan pajaknya di sini!

Harga emasAntam menunjukkan pergerakan turun pada hari Sabtu, 25 Oktober, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia. Penurunan ini tercatat sebesar Rp4.000 per gram, membawa harga jual emas batangan ke level Rp2.350.000 dari sebelumnya Rp2.354.000 per gram.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang tertarik dengan investasi emas batangan. Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami koreksi tipis pada periode yang sama.
Harga buyback kini berada di angka Rp2.215.000 per gram, setelah sebelumnya Rp2.219.000 per gram. Fluktuasi ini penting untuk dicermati sebelum melakukan transaksi jual beli emas.
Detail Penurunan Harga Emas Antam
Pada Sabtu, 25 Oktober, harga emas Antam mengalami penurunan signifikan sebesar Rp4.000 per gram. Penurunan ini membuat harga jual emas Antam per gram menjadi Rp2.350.000, yang sebelumnya berada di angka Rp2.354.000.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut terkoreksi. Harga buyback turun menjadi Rp2.215.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp2.219.000 per gram. Pergerakan harga ini menunjukkan dinamika pasar emas yang perlu diperhatikan oleh calon pembeli maupun penjual.
PT Antam Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Fleksibilitas ini memungkinkan investor untuk memilih gramasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini mencakup baik transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22. Pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi pajak.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Sabtu, 25 Oktober, berdasarkan pecahan gramasi:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.225.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.350.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.640.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.935.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.525.000
- Harga emas 10 gram: Rp22.995.000
- Harga emas 25 gram: Rp57.362.000
- Harga emas 50 gram: Rp114.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp229.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp572.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.145.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.290.600.000
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)























