Indonesia-India Jajaki Kerja Sama Mineral Kritis dan Riset Pemanfaatan Energi
Yuliot Tanjung mengatakan, pertemuan dengan India membuahkan banyak pembahasan dari berbagai aspek.

India melayangkan tawaran kerja sama dengan Indonesia untuk sektor industri logam. Hal itu terungkap pasca pertemuan antara Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung dengan Secretary Ministry of Steel India, Sandeep Poundrik.
Yuliot Tanjung mengatakan, pertemuan dengan India membuahkan banyak pembahasan dari berbagai aspek. Salah satunya, India menggali kemungkinan terkait adanya peningkatan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
"Jadi untuk kerangka kerja sama, pada prinsipnya kami menyetujui nanti akan dilakukan pembahasan. Penandatanganannya itu adalah tingkat menteri," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (27/2).
Lewat kerja sama itu, India bakal mendorong perusahaan-perusahaan dari sektor mineral kritis untuk menyuntikan investasi di Tanah Air, terutama di sektor industri logam.
"Kemudian juga dari sisi pemanfaatan, itu juga ada kelanjutan hilirisasinya dari industri logam untuk peralatan-peralatan atau industri barang modal, apa yang bisa sama-sama dikembangkan. Ini poin yang kedua," imbuh dia.
Poin ketiga, Indonesia-India juga bakal mengembangkan riset dan inovasi yang lebih efisien dalam pemanfaatan energi. Yuliot menjelaskan, kedua negara telah bersepakat soal hal itu.
"Dalam pembahasan, dari India akan menyampaikan draft MoU. Kemudian kita juga akan konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait dengan kerangka MoU, yang akan dibahas dan juga akan ditindaklanjuti penandatanganan antara Menteri ESDM dengan Menteri Logam India," tuturnya.
Tetap Beli Migas AS Senilai Rp215 Triliun
Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung juga memastikan, Indonesia tetap akan melakukan impor migas (minyak dan gas bumi) senilai USD 15 miliar, atau setara Rp 251,7 triliun (kurs Rp 16.780 per USD) dari Amerika Serikat.
Meskipun, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (Supreme Court) telah membatalkan dasar hukum dari kesepakatan perdagangan resiprokal (ART) yang dikeluarkan Presiden AS, Donald Trump.
Yuliot menilai, pembatalan tarif resiprokal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
"Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah USD 15 miliar. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan," tegasnya.
Kaji Ulang Perjanjian
Hanya saja, ia buka kemungkinan bahwa Indonesia bakal mengkaji ulang perjanjian yang sudah ditandatangani pasca adanya putusan Mahkamah Agung AS.
"Tapi dengan adanya keputusan Mahkamah Agung AS, ya seharusnya kan kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review. Kalau ada yang urgent itu nanti kita lakukan pembahasan," ujar Yuliot.
"Ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi," dia menekankan.



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5522325/original/091435700_1772756577-1000972366.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467508/original/021853300_1767915697-000_89BM7FE.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5522200/original/038772400_1772725445-IMG-20260305-WA0063.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5521350/original/092238400_1772687154-Screenshot_2026-03-05_120437.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5521888/original/007226600_1772703226-__stanbul_S__leymaniye_K__lliyesi__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519479/original/075322600_1772573997-hugo-ekitike-liverpool-ladislav-krejci-wolverhampton-wanderers-liga-utama-inggris.jpg)























