Pemerintah Revisi Aturan JKK, Perpanjangan Keringanan hingga Januari 2026
Revisi ini bertujuan untuk memperkuat sektor tersebut dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 terkait penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan di sektor industri padat karya. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat sektor tersebut dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menyampaikan hal ini dalam rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) di Jakarta, Rabu (25/6), yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan PP tersebut.
Menurut Cris, revisi utama adalah perpanjangan masa berlaku program keringanan iuran JKK yang sebelumnya hanya sampai Juli 2025, kini diperpanjang hingga Januari 2026. Kebijakan ini telah disepakati dalam rapat lintas kementerian pada 27–28 Mei lalu.
"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian nasional. Kemnaker juga telah menjalankan berbagai program bantuan, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang saat ini sudah berjalan," kata Cris.
Ia menjelaskan, revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan iuran untuk membantu industri padat karya menghadapi tekanan ekonomi. Kedua, memastikan perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tetap terjaga. Ketiga, menjamin agar manfaat yang diterima peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas, meskipun ada keringanan iuran. Selain itu, perusahaan tetap harus patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan," tegasnya.
Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini.
“Proses revisi dilakukan secara terbuka. Inisiatif ini juga telah diajukan kepada Presiden,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan RPP dapat dirampungkan dalam rapat hari itu agar segera bisa dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Jika pembahasan tertunda, maka seluruh proses juga akan ikut mundur," tutupnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475944/original/046795200_1768703011-116193.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4706398/original/039666800_1704367377-20240104-Banjir_Kemang_Utara-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5187168/original/083476600_1744683863-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475935/original/081315100_1768698227-115771.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475841/original/087878400_1768663052-000_932Q8KW.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5197520/original/095088500_1745476635-IMG-20250424-WA0038.jpg)













