Pemkab Bangka Barat Tetapkan RDTR Jebus, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat resmi menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Jebus, langkah strategis untuk kepastian hukum dan percepatan pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah mengambil langkah signifikan dalam penataan ruang dengan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Jebus. Dokumen penting ini disahkan melalui Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2025, menandai komitmen daerah terhadap pembangunan terencana. Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat, Amar Sopi, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari penetapan RDTR serupa untuk wilayah perkotaan Mentok sebelumnya. "Keberhasilan penetapan RDTR wilayah perkotaan Jebus ini merupakan langkah lanjutan kita setelah sebelumnya berhasil menetapkan aturan yang sama untuk wilayah perkotaan Mentok," ujarnya di Mentok, Selasa. Inisiatif ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan produktif.
RDTR Perkotaan Jebus mencakup area seluas 2.703,11 hektare, yang akan menjadi panduan utama dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang. Aturan baku ini sangat krusial untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Bangka Barat. Penetapan RDTR juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menekankan pentingnya RDTR sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Kepastian Hukum dan Pembangunan Berkelanjutan di Bangka Barat
Penetapan RDTR Perkotaan Jebus memberikan landasan hukum yang jelas bagi aktivitas pembangunan dan investasi di Bangka Barat. Dokumen ini memastikan bahwa setiap kegiatan, baik berusaha maupun non-berusaha, memiliki pedoman yang baku. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian dalam pemanfaatan lahan dan pengembangan wilayah.
Amar Sopi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. "Tujuan adanya RDTR untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan," katanya. Hal ini mencerminkan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan tata ruang yang harmonis dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Ruang lingkup wilayah perencanaan RDTR Perkotaan Jebus yang mencapai 2.703,11 hektare menunjukkan skala komprehensif dari penataan ini. Cakupan yang luas ini memungkinkan perencanaan yang terintegrasi untuk berbagai sektor, mulai dari permukiman, infrastruktur, hingga area komersial dan ruang terbuka hijau.
Aturan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa RDTR sangat penting untuk meningkatkan ekosistem investasi dan mempermudah kegiatan berusaha, dengan menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Kolaborasi dan Peran Mahasiswa dalam Penyusunan RDTR Jebus
Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Jebus tidak hanya dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, tetapi juga melibatkan kolaborasi strategis. Enam mahasiswa magang dari Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) turut berkontribusi dalam proses ini. Mereka berasal dari Kemendikbud dan Kementerian ATR BPN, yang diperbantukan kepada Pemkab Bangka Barat.
Keterlibatan mahasiswa magang ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dengan program pendidikan nasional. "Pada penyusunan dokumen tersebut, para mahasiswa magang ini yang kita optimalkan untuk membantu menyiapkan berbagai hal pendukung agar dokumen siap diajukan dan disahkan," jelas Amar Sopi. Kontribusi mereka sangat vital dalam mempercepat proses persiapan dokumen.
Program MSIB memberikan kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat di bangku kuliah ke dalam proyek nyata. Pengalaman ini tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah dalam penyelesaian dokumen penting, tetapi juga memperkaya kompetensi mahasiswa di bidang tata ruang dan pembangunan daerah.
Fokus Berikutnya: RDTR Perkotaan Parittiga
Setelah sukses menuntaskan RDTR Perkotaan Jebus, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak berpuas diri. Pihaknya kini tengah memfokuskan perhatian pada penyusunan RDTR untuk wilayah perkotaan Parittiga. Ini menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam menata seluruh wilayahnya secara terencana.
Ruang lingkup wilayah perencanaan untuk RDTR Perkotaan Parittiga adalah seluas 1.440,1 hektare. Proses penyusunan ini diharapkan dapat selesai sesuai target, melanjutkan keberhasilan yang telah dicapai di Mentok dan Jebus.
Penyusunan dokumen RDTR secara berkesinambungan ini sangat krusial sebagai pijakan pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian ruang di setiap daerah. Dengan adanya RDTR yang lengkap, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menarik investasi, mengarahkan pembangunan, dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)












