Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13 2025, Ini Daftarnya
Terdapat kelompok tertentu yang tidak memperoleh hak atas gaji ke-13.

Pada 2 Juni 2025, pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri.
Namun, tak semua PNS bisa merasakan berkah ini. Di balik angka dan regulasi, terdapat kelompok tertentu yang tidak memperoleh hak atas gaji ke-13, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
- PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara: Pegawai yang mengambil cuti jenis ini tidak memperoleh THR maupun gaji ke-13 karena selama masa cuti tersebut, mereka tidak menerima gaji dari negara. Umumnya, cuti ini diajukan oleh pegawai yang ingin rehat sementara dari tugasnya tanpa hak atas penghasilan dari APBN.
- PNS yang ditempatkan di luar instansi pemerintah: PNS yang bekerja sementara di luar instansi pemerintahan, baik di dalam maupun luar negeri, dan mendapatkan penghasilan dari institusi tempat mereka ditugaskan, tidak berhak atas THR dan gaji ke-13. Hal ini dikarenakan pendapatan mereka tidak lagi berasal dari anggaran pemerintah pusat.
Rincian Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Pada tahun 2025, jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi sesuai golongan kepangkatan. Berikut adalah kisarannya:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Nilai nominal tersebut merupakan kisaran dan bisa berbeda tergantung pada gaji yang diterima pada bulan Mei 2025 serta besaran pajak yang dikenakan.
Komponen dalam Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
Gaji ke-13 terdiri dari sejumlah elemen yang memengaruhi jumlah total yang diterima, antara lain:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478605/original/034109000_1768905933-Asisten_Deputi_Cadangan_dan_Bantuan_Pangan_Kemenko_Pangan__Sugeng_Harmono.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5334346/original/088056600_1756713071-AP25243767094515.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4439890/original/058272000_1684940355-348237169_599185758943490_3150403143734906669_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3807516/original/090085000_1640672366-148355508_430150894707997_2084073915891854769_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478632/original/011756100_1768907216-Warga_Pati_gelar_aksi_di_depan_kantor_Bupati_Pati.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452619/original/063632700_1766411191-Kepala_Departemen_Kebijakan_Makroprudensial_BI__Solikin_M._Juhro-4.jpeg)























