Iran eksekusi demonstran

Iran telah mengeksekusi dua orang yang ditahan di tengah kerusuhan pasca rangkaian aksi demosntrasi setelah pemilihan umum Juni lalu, demikian laporan sejumlah pemberitaan.
Kedua orang tersebut dinyatakan terbukti merupakan "musuh Tuhan", anggota kelompok bersenjata serta mencoba menjatuhkan pemerintahan Islam, laporan kantor berita Isna.
Eksekusi ini diduga merupakan yang pertama terjadi dikaitkan dengan protes massal tahun lalu.
Jutaan orang menuntut sebuah pemilu ulang dan merupakan aksi demonstrasi terbesar yang pernah terjadi di Iran sejak Revolusi Islam Iran tahun 1979.
Kelompok oposisi mengatakan pemilu sudah diatur agar Presiden Mahmoud Ahmadinejad dapat memenangkan kembali kursi presiden, sebuah tuduhan yang dibantah pemerintah.
Sedikitnya 30 pelaku protes terbunuh dalam kerusuhan sejak pemilu terjadi, meski kelompok oposisi mengatakan angka sebenarnya mencapai lebih dari 70 korban. Ribuan orang ditahan sementara sekitar 200 pegiat sampai kini tetap dipenjara.
Bulan lalu, delapan orang tewas dalam kerusuhan pada demonstrasi dalam perayaan Ashura, salah satu hari raya suci dalam kalender umat Muslim Syiah.
"Terkait kerusuhan dan aksi anti revolusi dalam beberapa bulan ini, tepatnya saat perayaan Ashura, sebuah Pengadilan Revolusi Islam di Teheran telah memutus kasus sejumlah terdakwa yang terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati pada 11 orang diantaranya," demikian ditulis Isna, dengan mengutip pernyataan dari pejabat kantor Jaksa kota Teheran.
"Hukuman terhadap dua orang terpidana ... dilaksanakan hari ini saat fajar dan para tertuduh dihukum gantung," kantor berita semi resmi ini menulis, dengan menambahkan bahwa hukuman itu telah dikuatkan oleh sebuah pengadilan banding.
Pemberitaan itu menyebut dua terpidana sebagai Mohammad Reza Ali-Zamani dan Arash Rahmanipour.
"Sementara terhadap terpidana lainnya saat ini kasusnya masih berada di pengadilan banding... menunggu putusan, dan hasilnya nanti akan segera dilaksanakan," Isna menambahkan.
'Persidangan tipuan'
Tidak ada konfirmasi independen tentang benar-tidaknya nama-nama yang dieksekusi tersebut, namun kelompok oposisi menyatakan sebelumnya bahwa Ali-Zamani telah dijatuhi hukuman mati Oktober lalu.
Dia dan seorang tahanan lain didakwa dihukum dengan alasan punya hubungan dengan Dewan Kerajaan Iran (Anjoman-e Padeshahi-e Iran), sebuah kelompok monarkis yang dilarang.
Dewan Kerajaan Iran mengakui bekerja sama dengan Ali-Zamani, namun membantah tuduhan yang menyebut Zamani bekerja sama dengan pemerintah AS untuk melakukan pembunuhan politis sebelum kembali ke Iran dengan tujuan untuk 'menciptakan kerusuhan selama dan setelah pemilu'.
Pegiat HAM setempat juga menyorot tuduhan yang menyebut Ali-Zamani sudah ditahan sebelum terlibat dalam aksi protes apa pun.
Sementara itu Nasrin Sotoudeh, kuasa hukum Arash Rahmanipour yang baru bersuia 19 tahun waktu ditahan, juga menolak dakwaan kliennya berperan dalam kerusuhan dan menuding sidang pengadilan hanyalah "persidangan tipuan" Juli lalu.





























