Kasus Dugaan Ancaman Berakhir, Erika Carlina Resmi Tarik Laporan atas DJ Panda
Pihak kepolisian memberikan penjelasan bahwa pencabutan laporan yang diajukan oleh Erika Carlina terhadap DJ Panda adalah tindakan yang sah.

Erika Carlina telah mencabut laporannya terhadap DJ Panda yang berkaitan dengan dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur kekeluargaan atau perdamaian.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa terlapor telah mengambil langkah restorative justice. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pencabutan laporan yang tertanggal 18 Desember 2025.
"Dapat kami sampaikan pada kesempatan baik ini bahwa pihak terlapor, dari pihak terlapor GSS ya, atau inisial DJP, itu benar mengajukan permohonan Restorative Justice, yang mana juga melampirkan surat perjanjian damai antara terlapor dan pelapor," ucap Reonald Simanjuntak dalam keterangannya pada Selasa (23/12).
"Dan kemudian pelapor juga ada mengajukan, melayangkan pencabutan laporan polisi. Ya, pencabutan laporan polisi dan tertanggal juga tertanggal 18 Desember 2025," dia menambahka.
Merespons itikad baik dari kedua belah pihak, kepolisian menyambut positif langkah penyelesaian konflik yang lebih mengutamakan pemulihan keadaan tersebut. Saat ini, semua berkas persyaratan sedang diteliti secara mendalam oleh pejabat terkait untuk memastikan tidak ada cacat prosedur sebelum perkara ditutup secara resmi.
Reonald Simanjuntak menjelaskan, "Dari pihak penyidik ya sangat membuka ruang ini. Saat ini proses untuk RJ-nya sedang diproses, sedang di-assessment oleh Pak Wadir Reskrimum. Ya, nanti kalau memang sudah lengkap semua, semua administrasi dan kelengkapan RJ-nya, Restorative Justice-nya, itu nanti baru akan digelarkan untuk dihentikan perkaranya." Ketika ditanya mengenai alasan spesifik di balik pencabutan laporan oleh Erika, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi antara pihak-pihak yang bersengketa.
"Jadi begini, kalau untuk masalah perdamaian ya, itu di luar dari kewenangan kepolisian, urusan kepolisian ya. Makanya mereka datang mengajukan RJ, atau kalau misalnya mereka mau RJ silakan, silakan berdamai," kata dia.
DJ Panda Dianggap Memiliki Sikap Proaktif

Dalam proses pengajuan ini, DJ Panda sebagai terlapor menunjukkan sikap yang sangat proaktif dengan hadir secara langsung untuk menyerahkan bukti-bukti perdamaian yang dibutuhkan oleh penyidik. Tindakan ini mencerminkan keseriusan terlapor dalam upaya menyelesaikan masalah hukum yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Saat ini dalam perkara ini, pihak GSS telah mengajukan permohonan untuk restorative justice (RJ) dan menyerahkan surat perjanjian damai, serta menunjukkan surat perjanjian damai tersebut. Selain itu, mereka juga melampirkan surat pencabutan dari pihak pelapor," jelasnya.
Kesepakatan Damai
Ketika ditanya mengenai syarat-syarat yang mungkin diajukan oleh pelapor untuk mencapai kesepakatan damai, Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa rincian dari negosiasi tersebut bukanlah wewenang penyidik. Ia menambahkan bahwa pihak penyidik akan melakukan klarifikasi guna memastikan bahwa pencabutan laporan dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
"Ya itu kan tergantung dari kedua belah pihak. Kepolisian kan tidak bisa ikut di dalam kasak-kusuk tersebut," ujarnya. Ia melanjutkan, "Jadi kalau untuk Polri-nya, dari penyidiknya lihat apakah benar surat perjanjian damai ini, kita klarifikasi kepada pelapor, 'Iya Pak, kami sudah berdamai dan saya juga mengajukan surat perjanjian, ada surat pencabutan laporan', kan begitu ya," jelasnya.
Penyidikan Sedang Berlangsung dengan Intensif
Sebelum tercapainya kesepakatan damai, penyidikan telah berlangsung dengan cukup intensif. Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap peristiwa pidana yang dilaporkan.
"Bahwa untuk penanganan perkara ini, kami telah memeriksa 8 saksi dan ahli. Dari informasi yang diberikan oleh penyidik, tidak ada kendala yang berarti. Namun, setelah berkas ini siap untuk dilanjutkan, pihak pelapor mengajukan permohonan untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur restorative justice," ungkap Reonald Simanjuntak dalam pernyataannya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)






















