Apakah Pintu Perdamaian Erika Carlina-DJ Panda akan Terbuka Lebar?
Kendati sudah dua kali duduk bersama, langkah damai masih sebatas menyamakan sudut pandang.

Upaya restorative justice (RJ) yang ditempuh oleh Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi aktris Erika Carlina, berjalan madek.
Kendati sudah dua kali duduk bersama, langkah damai masih sebatas menyamakan sudut pandang.
Pertemuan terbaru digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11). DJ Panda hadir didampingi kuasa hukumnya, sementara Erika diwakili kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, Faisal mengakui dokumen itu menjadi pintu pembuka untuk melihat arah penyelesaian.
Isi umumnya, kata dia, berupa permohonan maaf DJ Panda atas perbuatan yang dilaporkan ke polisi. Namun, langkah selanjutnya masih bergantung pada keputusan Erika usai membaca seluruh substansi penawaran.
"Apakah korban, dalam hal ini Mbak Erika, berkenan atau tidak terkait dengan penawaran yang disampaikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11).
Menurut Faisal, pertemuan kali ini juga sedikit lebih terarah ketimbang mediasi pertama yang berujung buntu karena tak ada penawaran tertulis dari pihak DJ Panda. Kini, setelah proposal diterima, keputusan tidak bisa diambil serta-merta lantaran Erika tidak hadir.
"Jadi kita enggak bisa menyimpulkan apakah terjadi damainya atau tidak, tapi lebih kepada hal tersebut akan kami diskusikan kepada klien kami," ucap dia.
Sinyal Itikad Baik DJ Panda
Meski demikian, ia menyebut ada sinyal itikad baik dari terlapor. Bentuk penyelesaiannya dinilai sudah cukup ideal, tinggal mencari kesamaan persepsi agar kedua pihak berada di jalur yang sama.
"Mbak Erika sendiri sih, intinya yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya, atas kekhilafannya mengakui bukan dengan dalam hal menyanggah," ujar dia.
Damai Murni Permintaan DJ Panda
Faisal kembali mengingatkan bahwa proses damai ini murni permintaan DJ Panda. Dia tegaskan, sejak RJ pertama, seluruh ajakan datang dari terlapor dan kuasanya.
"Toh kalau korban, ngapain pula dia ingin berdamai? Kan kira-kira begitu," ucap dia.
Kendati mediasi masih berproses, proses hukum tetap berjalan. Perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
"Artinya, sepanjang hal ini belum terjadi titik perdamaian, hal tersebut masih dapat dianggap proses hukum masih tetap berjalan," tandas dia.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475693/original/008495600_1768641306-IMG_6770.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)






















