Hamas Terima Tawaran Gencatan Senjata 60 Hari, Proposal dari Mesir dan Qatar
Proposal gencatan senjata yang diajukan oleh Mesir dan Qatar kepada Hamas mencakup beberapa poin penting.

Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada Senin (18/8/2025), menginformasikan bahwa mereka telah menerima tawaran gencatan senjata yang disampaikan oleh mediator dari Mesir dan Qatar. Dalam sebuah pernyataan singkat, Hamas tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi kesepakatan tersebut.
Menurut laporan dari media Mesir, rancangan gencatan senjata tersebut mencakup pengembalian pasukan Israel yang berada di dekat perbatasan Gaza, dengan tujuan untuk membuka akses bantuan kemanusiaan. Selain itu, operasi militer akan dihentikan sementara selama dua bulan, bersamaan dengan pelaksanaan pertukaran tahanan dan sandera, sebagaimana dikutip dari laman Middleeastmonitor pada Selasa (19/8).
Saluran berita pemerintah Mesir, Al-Qahera News, mengutip sumber diplomatik yang menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut mengatur pembebasan 10 sandera Israel yang masih hidup serta pengembalian 18 jenazah. Sebagai imbalannya, Israel diharapkan melepaskan sejumlah tahanan Palestina, meskipun jumlah pastinya tidak disebutkan. Israel sendiri memperkirakan masih ada sekitar 50 sandera yang ditahan di Gaza, dengan 20 di antaranya diyakini masih hidup.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5318326/original/019505500_1755479616-Untitled.jpg)
Sementara itu, lebih dari 10.800 warga Palestina saat ini mendekam di penjara-penjara Israel dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Laporan dari kelompok hak asasi manusia mengungkapkan adanya kasus kematian akibat penyiksaan, kelaparan, hingga kelalaian medis.
Sejak dimulainya serangan militer Israel pada Oktober 2023, lebih dari 62.000 warga Palestina dilaporkan tewas, sementara serangan tersebut juga menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, sehingga penduduknya terjebak dalam ancaman kelaparan akut.Situasi ini juga menempatkan Israel dalam sorotan hukum internasional. Pada bulan November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel juga sedang menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresinya di wilayah kantong tersebut.



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523413/original/016886200_1772813353-4771.jpg)






















