24.036 Pegawai Kena PHK hingga April 2025
Pemutusan hubungan kerja (PHK) paling banyak terjadi di Jawa Tengah, mencapai 10.692 orang. Jakarta menyusul dengan 4.649 orang.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menginformasikan perkembangan terbaru mengenai jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah mencapai 24.036 orang hingga tanggal 23 April 2025. Angka ini hampir sepertiga dari total PHK sepanjang tahun 2024 yang mencatat 77.565 orang.
"Saat ini sudah terdata sekitar 24 ribu orang (kena PHK). Jadi sudah sepertiga dari tahun 2024. Jadi kalau ada yang bertanya, PHK year to year saat ini dibanding tahun lalu memang meningkat," ungkap Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (5/5).
Menurut data yang dikumpulkan, kawasan dengan angka PHK tertinggi adalah Jawa Tengah, mencatat 10.692 orang. Setelah itu, Jakarta mengikuti dengan 4.649 orang, dan Riau dengan 3.545 orang. Sektor yang paling banyak mengalami PHK adalah industri pengolahan, yang mencapai 16.801 orang.
Sektor perdagangan besar dan eceran menyusul dengan 3.622 orang, sedangkan aktivitas jasa lainnya mencatat 2.012 orang. Menaker kemudian menganalisis penyebab di balik gelombang PHK ini.
Ia menemukan 25 faktor penyebab, di mana tujuh di antaranya menjadi yang paling signifikan. Pertama, perusahaan mengalami kerugian atau tutup karena penurunan pasar baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, terdapat faktor lain seperti relokasi kantor untuk mencari upah pekerja yang lebih murah, perselisihan hubungan industrial, tindakan balasan dari pengusaha akibat mogok kerja, efisiensi perusahaan dengan pengurangan pegawai, perubahan bisnis, dan kebangkrutan.
"Jadi penyebab PHK beragam. Jadi ketika ditanya mitigasinya seperti apa, tentu kita harus melihat case by case-nya seperti apa," jelas Menaker.
Tim Satgas PHK dibentuk pada bulan Mei 2025

Dalam acara May Day 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencananya untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Pembentukan satuan tugas ini sangat krusial mengingat semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja yang terjadi.
"Kita juga atas saran dari pimpinan buruh, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK-kan seenaknya. Bila perlu, bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan," tegasnya pada Kamis (1/5).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pun langsung mengambil langkah cepat untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Ia bahkan menargetkan bahwa pembentukan satuan tugas ini akan selesai pada bulan Mei 2025.
"(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian)," ungkap Menaker Yassierli seperti yang dikutip dari Antara pada Jumat (2/5).
"Tapi ini tentu bentuknya nanti yang akan ditandatangani oleh presiden, berarti kita tunggu saja," tambahnya.
Yassierli menjelaskan, proses penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto kini sudah berada pada tahap akhir.
"(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya," jelas Yassierli.
Dengan langkah ini, diharapkan bisa memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja di tengah situasi yang tidak menentu.
Selain merumuskan Satgas PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sedang mengkaji kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo mengenai masalah outsourcing atau pekerja alih daya. Kebijakan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ungkap Menteri Ketenagakerjaan.
Menaker juga menjelaskan bahwa Kemnaker saat ini tengah melakukan kajian untuk merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil. Penyusunan undang-undang ini merupakan mandat dari Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga sedang memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478881/original/082736200_1768958519-PHOTO-2026-01-20-18-28-27.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3912867/original/070770300_1643009764-20220124-Kapolri-raker-dengan-komisi-III-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479466/original/051795900_1768978935-Keluarga_pramugari_pesawat_ATR_Florencia.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/908132/original/002510900_1435049231-pencabulan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479406/original/094503800_1768977537-IMG_5499.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5406416/original/006889800_1762572152-Kapolri.jpeg)























