PHK di Jabar Tertinggi se-Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya
Salah satu penyebab utama mudahnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja adalah ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui portal Satudata merilis angka pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga Oktober 2025. Data tersebut diklasifikasikan menurut provinsi tempat pekerja. Berdasarkan data tersebut, Provinsi Jawa Barat, menempati posisi paling atas dalam kasus PHK paling banyak, dengan angka 15.657 orang, disusul oleh Jawa Tengah dengan 13.545 orang.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto mengatakan, tren tersebut pada dasarnya wajar, mengingat banyaknya industri, terutama pabrik yang terkonsentrasi di wilayah Jawa Barat. Namun, hal tersebut tetap perlu dicermati lebih jauh. Ia pun tetap mengungkapkan rasa prihatin terkait adanya kabar tersebut.
"Menanggapi laporan angka PHK di Jawa Barat terbesar tentu saja prihatin. Karena pemerintah berarti untuk menciptakan lapangan kerja sebagaimana janji kampanye politiknya Presiden maupun Gubernur Jawa Barat, tampaknya 1 tahun pemerintahan belum dapat dibuktikan, itu yang pertama,” kata Roy, saat dihubungi wartawan, Rabu (26/11).
Di sisi lain, Roy menilai, salah satu penyebab utama mudahnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja adalah ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut, menurut dia, membuat proses PHK menjadi jauh lebih mudah dengan nilai pesangon yang jauh lebih kecil dibanding aturan sebelumnya.
"Jadi dalam UU Ciptaker itu sangat gampang melakukan PHK dan pesangonnya itu kecil, dengan demikian PHK pun jadi pilihan bagi pengusaha untuk mengurangi cost," ujar Roy.
Ia menambahkan, data PHK yang dirilis pemerintah juga perlu diverifikasi lebih jauh. Pasalnya, angka tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan, apakah PHK terjadi karena perusahaan tutup, bangkrut, atau karena manuver perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja.
"Karena dalam beberapa praktik, ada beberapa perusahaan melakukan PHK dengan alasan Efisiensi. Tetapi setelah itu mereka melakukan rekrutmen pekerja kontrak pekerja outsourcing maupun pekerja magang," cetus dia.
Tren Penggunaan Pekerja Magang
Roy menyebut tren penggunaan pekerja magang ikut memengaruhi tingginya angka PHK. Pemerintah sendiri, katanya, tengah masif mengkampanyekan skema pemagangan. Padahal, pekerja magang tidak memiliki hubungan kerja sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan hanya mendapatkan uang saku, bukan upah. Hal tersebut menurutnya perlu ditelusuri juga.
"Oleh karena itu perlu ditelusuri juga. Kalau memang perusahaan itu melakukan PHK karena memang merugi, dan akhirnya tutup atau melakukan efisiensi dan tidak melakukan rekrutmen lagi mungkin karena kondisi finansial," ucapnya.
Roy menegaskan, ketentuan pesangon di UU Cipta Kerja turut berperan besar. Dalam aturan itu, pesangon PHK hanya 0,5 kali, sehingga perusahaan bisa mengeluarkan pekerja dengan kewajiban yang jauh lebih ringan.
"Misalnya harusnya pegawai dapat sembilan bulan pesangon, perusahaan cuma bayar 4,5 bulan. Jadi PHK itu sangat gampang," katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan validitas data PHK tersebut hingga ke tingkat perusahaan. Termasuk memeriksa apakah perusahaan yang sebelumnya memiliki ribuan karyawan benar-benar mengurangi tenaga kerja, atau justru mengubah status mereka dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak dan outsourcing.
Kebijakan Berdampak ke Ekonomi
Terkait regulasi pemerintah, Roy juga menilai sejumlah kebijakan ekonomi berdampak signifikan terhadap sektor industri, khususnya tekstil dan garmen yang banyak beroperasi di Jawa Barat. Mulai dari banjirnya produk impor akibat pelonggaran aturan perdagangan, hingga kebijakan tarif impor negara lain terhadap produk ekspor Indonesia.
"Perusahaan domestik tidak akan mampu bersaing kalau barang impor dibuka bebas. Atau kalau produk kita dikenakan tarif tinggi oleh negara tujuan ekspor seperti Amerika, pasti berdampak. Kebijakan ekonomi global maupun internal itu besar sekali pengaruhnya terhadap PHK," tuturnya.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional Provinsi Jawa Barat, Dadan Supiadi mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, faktor regulasi di sektor industri tekstil dan garmen, terutama untuk urusan distribusi ekspor dan impor memengaruhi tingginya angka PHK di perusahaan yang bermain di pasar domestik.
Terkait ini, ia pun mendorong agar pemerintah lebih jeli terkait hal tersebut.
"Jadi bukan faktor kenaikan upah, sebenarnya. Tapi bagaimana pemerintah ini jeli bagaimana menjaga pasar lokal. Karena banyak perusahaan itu bukan ekspor. Kalau yang ekspor relatif aman. Seperti yang memproduksi Nike, Adidas, itu kan garmen asaki itu masih relatif aman. Cuma untuk garmen Apparel seperti baju, kain, tekstil itu memang terdampak. Karena memang pasar dalam negerinya habis oleh produk luar," tutur dia.
Ia mengungkapkan dari 64.000 buruh terdaftar sebagai anggota SPN Jabar, kebanyakan bekerja di industri tekstil dan garmen. Mereka yang kena PHK, kini pun berupaya bertahan dengan mencari pekerjaan lain mulai dari membuka usaha hingga jadi driver ojek online.
"Ya biasanya sih mereka ya, kalau masih produktif mereka mencari kerja masih. Tapi kalau yang usianya sudah tidak produktif, sudah susah diterima di pasar kerja, itu biasanya mereka di usaha-usaha kecillah, berjualan atau ada yang ojol, kerja informal-lah akhirnya," katanya.
Harapan untuk Pemerintah
Ia pun berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih kepada para buruh terutama yang bekerja di sektor tekstil yang bergerak di pasar domestik. Itu dapat dilakukan dengan meningkatkan kesejahteraan buruh, guna mendongkrak perputaran pasar lokal.
"Supaya daya beli naik, akhirnya pasar dalam negeri ini bangkit lagi. Akhirnya produksi tinggi lagi, jadi tercipta lapangan kerja lagi. Itu sebenarnya. Karena buruh itu kan belanjanya itu di pasar-pasar lokal. Nanti uangnya berputar di situ," katanya.
"Kalau daya beli buruh ini, dengan kenaikan upah yang kecil, daya belinya kecil, maka pasar dalam negeri juga tidak akan bangkit. Usaha juga akan kesulitan menjual produknya karena kebanyakan perusahaan-perusahaannya itu yang lokal dalam negeri ini yang harus diberikan stimulus agar mereka bangkit. Dan pekerja buruh juga saya belinya ditingkatkan dengan menaikan upah yang cukup," tutup dia.



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523413/original/016886200_1772813353-4771.jpg)





















