Buruh Geruduk Gubernur Jateng Menyikapi Kenaikan UMP Rp158 Ribu
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan pekerja terkait penentuan UMP.

Ketegangan seputar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 mereda setelah Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turun langsung menemui para buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor gubernur, Rabu (24/12). Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan pekerja terkait penentuan UMP.
Mengutip laman Humas Provinsi Jawa Tengengah, Jumat (26/12), di hadapan massa buruh, Gubernur menyampaikan secara terbuka dasar penetapan UMP, UMK, serta upah sektoral untuk tahun 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung tanpa perantara, sehingga aspirasi buruh dapat didengar dan direspons secara langsung oleh kepala daerah.
UMP Jawa Tengah
Dalam dialog tersebut, Gubernur menegaskan bahwa UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau naik 7,28% dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Adapun kenaikannya sebesar Rp158.037,07.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengatakan bahwa rekomendasi dewan pengupahan telah resmi ditandatangani untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota, termasuk provinsi," ujarnya.
Penentuan Alfa
Ia juga menjelaskan secara rinci penggunaan nilai alfa 0,90 untuk tingkat provinsi. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan dan pertimbangan matang, sementara nilai alfa di kabupaten/kota disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah melalui pembahasan dewan pengupahan setempat.
“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Gubernur berharap, keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Jateng.
“Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Apresiasi Serikat Buruh
Sementara itu, sejumlah perwakilan serikat buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah, yang menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,90.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menegaskan, sejak awal pihaknya konsisten memperjuangkan penggunaan angka alfa tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional melalui dewan pengupahan tetap bertahan di angka 0,90,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perjuangan ini dilakukan oleh SPN di seluruh daerah dengan melibatkan wakil serikat dalam dewan pengupahan kabupaten/kota.
Senada, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi, menilai bahwa keputusan Gubernur merupakan bentuk apresiasi terhadap pekerja sekaligus sesuai dengan regulasi.
“Menurut kami, penetapan itu pada batas yang tertinggi, yaitu 0,90. Secara regulasi, beliau memberikan apresiasi yang baik kepada masyarakat pekerja dengan menggunakan alfa 0,90,” katanya.
Ia menegaskan, angka tersebut merupakan batas maksimal sesuai aturan yang berlaku, sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483341/original/030961800_1769382685-Pembangunan_di_atas_danau_di_Depok.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/679846/original/ilustrasi-penganiayaan-140520-andri.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483329/original/055706900_1769381070-Eks_Napiter_di_Lampung_berinisial_JMD.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483328/original/072840600_1769380392-Direktur_Reskrimum_Polda_Sumut__Kombes_Pol_Ricko_Taruna_Mauruh.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483288/original/073482700_1769357867-000_93XG7YK.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483285/original/058893000_1769356791-Screenshot_20260125_221700_Instagram.jpg)























