DPR Beberkan Masalah Utama Papua Saat Ini Jelang Penugasan Gibran, Ini Daftarnya
DPR mengingatkan beragam persoalan mengenai Papua menyusul tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mempercepat pembangunan Papua.

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pereira mengingatkan beragam persoalan mengenai Papua menyusul tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mempercepat pembangunan Papua.
Andreas mengungkapkan, masalah pertama mengenai infrastruktur pemerintahan daerah otonomi baru yang belum ada seperti kantor Gubernur hingga dinas.
"Setelah pemekaran itu banyak kantor, baik kantor gubernurnya maupun dinas-dinas itu belum terbentuk di sana, belum dibangun," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Dia mengingatkan Gibran untuk tidak membangun kantor Wapres bila berkunjung ke Bumi Cenderawasih. Andreas khawatir pembangunan kantor Wapres di Papua justru menimbulkan masalah baru di mata warga.
"Jangan sampai kalau kita ke sana bangun kantor baru lagi, kantor khusus untuk Wapres kan perlu anggaran lagi. Yang satu belum selesai kita bangun selesai, kan masalah. Dan itu bisa jadi sensitif untuk orang Papua," ujar dia.
Selain masalah infrastruktur pemerintahan, menurut Andreas, masalah penting yang harus dibenahi menyangkut hak asasi manusia. Dia mendorong pemerintah untuk membentuk desk khusus masalah HAM Papua.
"Jadi desk yang sifatnya dari berbagai kementerian untuk kemudian kita bantu penyelesaian Papua," kata Andreas.
Persoalan lain yang harus diselesaikan Gibran adalah masalah teror dari kelompok separatis terhadap warga Papua. Warga Papua ketakutan dan sering mengalami teror yang mengharuskan mereka mengungsi dari aksi brutal kelompok tersebut.
"Dan persoalan yang paling mereka sampaikan di situ adalah soal intimidasi, mereka takut, kemudian mereka lari ke hutan," ujar dia.
Tugas untuk Gibran
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua, tidak berarti Wapres harus berkantor di Papua.
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden. Sehingga, dia pun meluruskan bahwa penugasan itu bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto.
"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata Prasetyo usai rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Tim Percepatan Pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini, tim tersebut akan menggunakan Kantor KPKN Jayapura sebagai kantor operasionalnya.
Turunan dari tim percepatan itu, kata dia, adalah semacam badan atau satuan tugas untuk operasional harian di lapangan.
Maka, kata dia, pihak yang akan lebih sering berkantor di Papua adalah badan atau satgas tersebut.
Dia pun menilai bahwa hal itu tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut, karena pembangunan Papua merupakan kewajiban bagi pemerintah.
Apalagi, kata dia, Wakil Presiden memiliki kapasitas untuk melaksanakan pembangunan.
Sehingga, kata dia, tidak ada salahnya jika Presiden, Wakil Presiden, para menteri terkait, hingga Anggota DPR berkunjung ke Papua.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432495/original/005614800_1764809441-000_86ZV73K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475789/original/083728200_1768652285-113192.jpg)






















