Istana soal Gibran Pimpin Percepatan Pembangunan Papua: Bukan Tugas dari Presiden, Itu Amanat UU
Dia menegaskan, penugasan itu bukan datang dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi meluruskan kabar tugas Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memimpin percepatan pembangunan Papua. Dia menegaskan, penugasan itu bukan datang dari Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa bapak presiden menugaskan," kata dia usai rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/7).
Prasetyo menjelaskan, tugas Gibran memimpin percepatan pembangunan Papua merupakan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Dalam UU itu disebutkan percepatan pembangunan Papua dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden.
"Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden," ujarnya.
Mengenai kabar Gibran akan berkantor di Papua saat memimpin percepatan pembangunan Papua, Prasetyo membenarkan. Namun, kata dia, kemungkinan hanya sesekali Gibran berkantor di Bumi Cendrawasih itu.
"Jadi bukan berarti bapak wakil presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," jelasnya.
Menurut dia, tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini, tim tersebut akan menggunakan Kantor KPKN Jayapura sebagai kantor operasionalnya.
Turunan dari tim percepatan itu, lanjut dia, adalah semacam badan atau satuan tugas untuk operasional harian di lapangan. Maka, pihak yang akan lebih sering berkantor di Papua adalah badan atau satgas tersebut.
Heboh Gibran Berkantor di Papua
Pada Rabu (2/7), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membuat heboh. Dia menyebut emerintah tengah mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan di Papua.
Hal itu disampaikan Yusril saat Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua. Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," beber Yusril.
Yusril Klarifikasi
Pagi tadi, Yusril mengklarifikasi pernyataannya. Dia mengatakan, yang dimaksud adalah keberadaan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, bukan kantor Wakil Presiden secara permanen.
Dia menjelaskan bahwa penugasan tersebut merujuk pada Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu dibentuk melalui Perpres No. 121 Tahun 2022 dan bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi program Otsus.
"Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," jelas Yusril melalui keterangan tertulis.
Yusril menambahkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Dia menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tegas Yusril.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)























