Fakta Unik: Dokumen Calon Presiden Rahasia 5 Tahun, Pemerintah Tegaskan Tak Intervensi Kebijakan KPU Dokumen Calon
Wakil Menteri Sekretariat Negara menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi Kebijakan KPU Dokumen Calon yang bersifat rahasia. Mengapa dokumen capres dirahasiakan?

Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, baru-baru ini menegaskan bahwa Kantor Kepresidenan tidak dapat mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penegasan ini disampaikan terkait keputusan KPU untuk merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Juri di Jakarta, menekankan independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. KPU berhak menetapkan aturan internal tanpa campur tangan dari pihak eksekutif atau lembaga lainnya.
Kebijakan KPU yang merahasiakan dokumen calon, termasuk ijazah pendidikan, telah menimbulkan pertanyaan di publik. Namun, pemerintah menghormati penuh otonomi KPU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Independensi KPU dan Kebijakan Kerahasiaan Dokumen
Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa KPU merupakan badan yang independen dan beroperasi tanpa pengaruh dari lembaga lain. "Mereka tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga lain mana pun, termasuk cabang eksekutif. Mereka adalah institusi independen, dan kami menghormatinya," kata Ardiantoro di Jakarta.
KPU telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini kepada publik. Oleh karena itu, segala pertanyaan lebih lanjut mengenai detail kebijakan dapat langsung ditujukan kepada komisi tersebut. Ini menunjukkan transparansi dalam batasan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sebelumnya, KPU mengklasifikasikan 16 dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi rahasia. Dokumen-dokumen ini mencakup sertifikat pendidikan, yang tidak dapat diungkapkan tanpa izin dari calon yang bersangkutan.
Dasar Hukum dan Batasan Akses Publik terhadap Dokumen Calon
Kebijakan kerahasiaan dokumen calon ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Regulasi ini secara jelas mengatur bahwa dokumen-dokumen tersebut dikecualikan dari pengungkapan publik.
Pengecualian ini berlaku selama lima tahun, kecuali jika individu yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis. Selain itu, pengungkapan dapat dilakukan jika informasi tersebut berkaitan dengan peran mereka dalam jabatan publik.
Batasan akses publik ini bertujuan untuk melindungi privasi calon, sekaligus menjaga integritas proses pemilihan. KPU memiliki landasan hukum yang kuat dalam menetapkan aturan ini demi kelancaran tahapan pemilu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada pihak yang mencoba menekan KPU untuk membuka informasi yang telah ditetapkan sebagai rahasia. Pemerintah sendiri telah menunjukkan komitmennya untuk tidak mencampuri urusan internal KPU.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475812/original/099904100_1768657086-Serpihan.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432495/original/005614800_1764809441-000_86ZV73K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)























