Kader PAN dan Demokrat Berseteru, Mobil Fortuner Sampai DIbakar
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis pagi, 23 Oktober 2025. Iskandar, yang menjabat sebagai pengurus DPC Demokrat Sinjai, baru saja pulang ke rumah.

Polisi berhasil menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31) setelah diduga terlibat sebagai otak di balik aksi teror pembakaran mobil milik Iskandar, seorang kader Partai Demokrat. Anggota legislatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, insiden tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025. Iskandar, yang menjabat sebagai pengurus DPC Demokrat Sinjai, baru saja tiba di rumahnya sekitar pukul 02.00 WITA dan memarkir mobil Toyota Fortuner hitamnya di halaman rumah yang terletak di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Setelah satu jam berlalu, seorang saksi yang tinggal di dekat lokasi mendengar suara ledakan yang keras, diikuti dengan munculnya api yang berkobar dari halaman rumah korban. Ketika saksi tersebut keluar, ia melihat mobil Fortuner milik Iskandar sudah terbakar hebat.
Saksi pun segera membangunkan Iskandar dan warga setempat berusaha memadamkan api, namun sayangnya mobil tersebut sudah hangus dilalap api.
Pasca kejadian, Iskandar melapor ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai. Tim polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk pakaian, handphone, serta sisa bahan bakar yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran mobil tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak kepolisian akhirnya menangkap dua orang terduga pelaku, yaitu KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani yang berasal dari Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju.
Motif Pembakaran
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KM diduga sebagai otak dari tindakan pembakaran, sedangkan SF berfungsi sebagai pelaksana di lapangan.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya adalah anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai," ungkap Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, pada Rabu (5/11).
Polisi masih mencari tahu motif di balik tindakan pembakaran tersebut. Penyidik kini sedang menyelidiki hubungan antara para pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya latar belakang politik menjelang tahun politik 2025-2026.
"Kami masih menyelidiki motifnya. Semua masih didalami," tambahnya. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga telah menyiapkan pasal alternatif, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP mengenai perusakan barang. "Yang jelas kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai," pungkasnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382314/original/023006700_1760577182-WhatsApp_Image_2025-10-15_at_23.02.34.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476329/original/098209100_1768728369-IMG_4903.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469235/original/018631400_1768099529-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_09.32.24__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476365/original/034456100_1768732998-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_15.59.35.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475865/original/031467900_1768665486-MU.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476142/original/031022700_1768713983-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_12.09.03.jpeg)






















