KPK Sita Rp6,38 Miliar Barang Bukti Suap Pajak dari KPP Madya Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil sita barang bukti suap pajak senilai Rp6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengaturan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pegawai pajak dan pihak swast

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Penyitaan ini dilakukan dari empat tersangka dan seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari lima individu. Mereka adalah Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB), Dwi Budi (DWB), Heru Tri Noviyanto (HRT), dan Edy Yulianto (EY). Penyitaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.
Empat dari lima individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. Kasus ini terjadi di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan periode 2021–2026. Sementara itu, HRT merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
KPK memulai operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2026 yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 10 Januari. Operasi ini berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah. OTT tersebut merupakan yang pertama dilakukan oleh KPK di awal tahun 2026, menandakan komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi.
Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan bahwa OTT ini berkaitan erat dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya praktik suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan pajak. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat potensi kerugian negara yang besar.
Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT tersebut. Para tersangka meliputi Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar (ASB) yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) dari PT Wanatiara Persada sebagai tersangka. Penetapan ini memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus suap pajak ini.
Rincian Barang Bukti yang Disita KPK
Barang bukti yang berhasil disita oleh KPK memiliki nilai total fantastis, mencapai Rp6,38 miliar. Penyitaan ini mencakup berbagai bentuk aset yang diduga kuat berasal dari hasil suap. Rincian barang bukti ini memberikan gambaran jelas mengenai skala korupsi yang terjadi dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci bahwa barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp793 juta dalam mata uang rupiah. Selain itu, disita pula 165 ribu dolar Singapura dalam bentuk tunai, yang setara dengan Rp2,16 miliar. Jumlah uang tunai yang disita menunjukkan besarnya transaksi ilegal yang terjadi.
Tidak hanya uang tunai, KPK juga menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram. Logam mulia ini ditaksir memiliki nilai setara Rp3,42 miliar, menambah daftar panjang aset yang berhasil diamankan dari para terduga pelaku. Selain aset fisik, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang akan diekstraksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait jaringan dan modus operandi kasus suap ini.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5158422/original/012721900_1741665141-kata-kata-untuk-stop-bullying.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475190/original/073855700_1768554990-TPA_Benowo_mengubah_sampah_menjadi_energi_listrik.jpeg)















