Lima Terdakwa Korupsi Pajak Aceh Barat Kini Berstatus Tahanan Kota
Lima terdakwa kasus korupsi pajak di Aceh Barat, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, kini dialihkan statusnya menjadi tahanan kota oleh majelis hakim.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengonfirmasi bahwa lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat telah dialihkan statusnya menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Perubahan status ini berlaku terhitung sejak tanggal 19 Desember 2025 hingga 16 Februari 2026, setelah sebelumnya para terdakwa ditahan di Rutan Kajhu Aceh Besar. Pengalihan penahanan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Kelima terdakwa tersebut merupakan mantan dan pejabat aktif di lingkungan BPKD Aceh Barat yang diduga terlibat dalam praktik pencairan insentif upah pungut pajak yang tidak sesuai ketentuan. Kasus korupsi pajak Aceh Barat ini mencuat setelah adanya penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Pengalihan Status Tahanan Kota untuk Terdakwa Korupsi Pajak Aceh Barat
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menjelaskan bahwa pengalihan status tahanan dari rutan menjadi tahanan kota dilakukan atas izin majelis hakim tipikor Banda Aceh. Permohonan para terdakwa dikabulkan dengan beberapa pertimbangan penting.
Salah satu alasan utama di balik pengalihan status ini adalah kondisi kesehatan para terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan jaminan bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi tindak pidana serupa.
Para terdakwa juga diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang ditetapkan oleh kejaksaan dan pengadilan, serta harus selalu hadir setiap kali dipanggil. Lutfi menambahkan bahwa selama proses persidangan, kelima terdakwa menunjukkan sikap kooperatif.
Periode penahanan kota ini telah ditetapkan secara spesifik, memberikan batasan waktu bagi para terdakwa selama proses hukum mereka berjalan. Ini menunjukkan adanya prosedur hukum yang ketat dalam penanganan kasus korupsi pajak di Aceh Barat.
Detail Kasus Korupsi Pajak Daerah di Aceh Barat
Kasus korupsi pajak ini melibatkan lima individu, yaitu MH (mantan Kepala BPKD Aceh Barat 2018–2020), JJ (Plt. Kepala BPKD Aceh Barat 2020–2021), Z (Kepala BPKD Aceh Barat 2019 dan 2021–2022), EH (Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat 2018), serta SF (Kabid Pendapatan 2019–2022). Mereka semua adalah ASN atau pensiunan ASN.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka terjadi antara tahun 2018 hingga 2022. Modus operandi mereka adalah mencairkan uang insentif upah pungut pajak yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang insentif tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak menerimanya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Total kerugian negara yang diindikasikan mencapai Rp3,58 miliar lebih, dari total insentif yang dibayarkan sekitar Rp4,43 miliar lebih.
Penahanan awal terhadap empat ASN dan seorang pensiunan ASN ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Kamis, 6 November 2025. Proses penyidikan telah mengungkap adanya praktik korupsi pajak yang sistematis di lingkungan pemerintah daerah.
Implikasi Hukum dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Atas perbuatan mereka, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selama proses penyidikan berlangsung, puluhan saksi telah dimintai keterangan dan sebagian di antaranya telah melakukan pengembalian kerugian negara. Sekitar Rp624 juta lebih telah dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Pengembalian sebagian kerugian negara ini menunjukkan komitmen untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi pajak. Meskipun demikian, proses hukum terhadap para terdakwa masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan transparansi dalam setiap alokasi anggaran, khususnya terkait insentif pajak. Upaya pemberantasan korupsi terus digalakkan untuk menjaga integritas pemerintahan.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482441/original/024948900_1769210307-1001544126.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482440/original/041593200_1769209602-154379.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482439/original/097662000_1769208475-IMG-20260124-WA0005.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482423/original/007306000_1769187020-1000017452.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481427/original/032187300_1769130251-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_08.01.58.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482422/original/066428100_1769187014-IMG-20260123-WA0194.jpg)






