MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas Agar Kuliah Gratis
Permohonan ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama dengan empat pemohon lainnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan tersebut meminta agar negara bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan di setiap jenjang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Kamis (14/8/2025).
Permohonan ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama dengan empat pemohon lainnya, yaitu seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar Naufal Aksa Al Anra.
Mereka menguji konstitusionalitas dari norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang menyatakan, "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun."
Para pemohon mempertanyakan frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" karena dianggap membatasi jaminan pembiayaan pendidikan hanya pada jenjang dasar. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat warga negara dalam mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan hingga ke jenjang perkuliahan.
Negara Hanya Memberikan Pembiayaan Wajib untuk Pendidikan Dasar
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 memberikan penekanan yang berbeda terhadap pendidikan dasar dibandingkan dengan jenjang pendidikan lainnya. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar secara jelas diatur dalam Pasal 31 ayat UUD NRI Tahun 1945.
Penekanan ini menunjukkan bahwa pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa ditafsirkan secara sembarangan.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana/anggaran bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 (UU Sisdiknas)," ucap Arief membacakan pertimbangan hukum.
Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa tanggung jawab negara dalam menyediakan dana untuk pendidikan dasar adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dasar memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem pendidikan nasional.
Penekanan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa setiap kebijakan pendidikan yang diambil harus sejalan dengan amanat konstitusi yang ada, agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasinya.
Gugatan yang Diajukan oleh LMID Tidak Memiliki Dasar yang Kuat
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa meskipun semua jenjang pendidikan menjadi tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional, permohonan yang diajukan oleh para pemohon dapat menyebabkan ketidakjelasan mengenai kewajiban negara untuk memprioritaskan pendidikan dasar.
Dalam putusan sebelumnya, yaitu Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK telah menyatakan pentingnya alokasi anggaran pendidikan yang difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya atau gratis.
Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa tidak ada masalah konstitusionalitas dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, sehingga argumen yang diajukan oleh LMID dan empat pemohon lainnya tidak dapat diterima secara hukum.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486894/original/038889000_1769638245-Napoli_s_Antonio_Vergara_chelsea.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486897/original/092681900_1769639051-Korban_keracunan_massal_di_Cianjur.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486810/original/034935000_1769609668-Foto2.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5342712/original/038739300_1757399162-PHOTO-2025-09-08-18-15-00__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477135/original/034018900_1768809759-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478865/original/037928200_1768955017-PHOTO-2026-01-20-18-28-26.jpg)


















