Mahkamah Konstitusi
Berita Utama
Berita Terbaru
Berita Populer
KPK Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan
KPK Pulangkan Empat Pejabat Pemkab Usai OTT Bupati Pekalongan, Roda Pemerintahan Dipastikan Berjalan
Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Wakil Bupati Sukirman Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pekalongan
Diduga Terseret Aliran Uang Haram, Suami dan Anak Bupati Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK
KPK Telusuri Aliran Dana Lain di Kasus Outsourcing Bupati Fadia Arafiq
Berita Utama Lainnya
- adies kadirAdies Kadir Diusulkan DPR Gantikan Arief Hidayat Jadi Calon Hakim MK, Golkar Ungkap Sudah Mundur dari Partai


- constitutional complaintMK Berupaya Tegakkan Keadilan Substantif, Akademisi UIN Palu Soroti Peran Pentingnya

- berita updateMembaca Kembali Putusan MK soal Makna Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Balik Sengketa Pers




- dpr riBuruh Desak Percepatan Pembahasan UU Ketenagakerjaan Baru, Menaker Sebut Masih Tahap Jaring Aspirasi


- berita updatePasal Demo Harus Izin Aparat di KUHP Baru Digugat ke MK, Dinilai Berpotensi Membatasi Kebebasan Berpendapat


Polri membentuk tim kerja untuk koordinasi lintas lembaga terkait Putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil, demi menghindari multitafsir dan polemik baru.

Polri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Langkah ini diambil demi kepastian hukum dan menghindari multitafsir atas aturan Polri Jabatan Sipil.

Kapolri meminta Tim Pokja Putusan MK untuk segera melaksanakan tugasnya, sehingga dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi pemandu konstitusional untuk amandemen UU Polri. Kebijakan transisi segera diperlukan.

Guru Besar Unpad menegaskan Putusan MK terkait **polisi di jabatan sipil** berlaku serta merta sejak diucapkan, mewajibkan anggota Polri aktif untuk segera mengundurkan diri.

Bawaslu RI fokus meningkatkan kemampuan pengawas pemilu untuk mengawasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Pemilu 2024, guna mencegah manipulasi dan memastikan integritas proses demokrasi.

Dia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional.

Dasco menyebut, polisi hanya boleh di jabatan sipil yang bersinggungan dengan tugas polisi saja. Sementara tugas polisi sudah diatur di UUD 1945.

MK putuskan anggota Polri menduduki jabatan sipil harus mundur



















