Mahkamah Konstitusi

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Polri Bentuk Tim Khusus Koordinasi Lintas Lembaga Terkait Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Polri membentuk tim kerja untuk koordinasi lintas lembaga terkait Putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil, demi menghindari multitafsir dan polemik baru.

{{caption}}
Tindak Lanjut Putusan MK: Polri Bentuk Tim Khusus Kaji Aturan Polri Jabatan Sipil

Polri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Langkah ini diambil demi kepastian hukum dan menghindari multitafsir atas aturan Polri Jabatan Sipil.

{{caption}}
Kapolri Tunggu Laporan Tim Pokja Sebelum Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Kapolri meminta Tim Pokja Putusan MK untuk segera melaksanakan tugasnya, sehingga dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

{{caption}}
Pakar: Putusan MK Pemandu Konstitusional Amandemen UU Polri, Atur Transisi Jabatan Sipil

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi pemandu konstitusional untuk amandemen UU Polri. Kebijakan transisi segera diperlukan.

{{caption}}
Pakar Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib Mundur

Guru Besar Unpad menegaskan Putusan MK terkait **polisi di jabatan sipil** berlaku serta merta sejak diucapkan, mewajibkan anggota Polri aktif untuk segera mengundurkan diri.

{{caption}}
Bawaslu Perkuat Pengawasan AI di Pemilu 2024, Antisipasi Manipulasi Digital

Bawaslu RI fokus meningkatkan kemampuan pengawas pemilu untuk mengawasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Pemilu 2024, guna mencegah manipulasi dan memastikan integritas proses demokrasi.

{{caption}}
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Tidak Ada Anggota Polri Aktif Boleh Menjabat di Ranah Sipil

Dia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.

{{caption}}
Polri Wajib Patuh Putusan MK, Jika Tetap Ingin di Jabatan Sipil Maka Harus Pensiun!

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional.

{{caption}}
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Dasco: Kita Masih Pelajari

Dasco menyebut, polisi hanya boleh di jabatan sipil yang bersinggungan dengan tugas polisi saja. Sementara tugas polisi sudah diatur di UUD 1945.

{{caption}}
VIDEO: Putusan MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil "Harus Mundur!"

MK putuskan anggota Polri menduduki jabatan sipil harus mundur

Trending Now