Modus Minta Belikan Rokok, Pria 58 Tahun di Ogan Ilir Cabuli Bocah 5 Tahun
Peristiwa itu bermula saat pelaku memanggil korban yang sedang melintas depan rumah dan menyuruhnya membeli rokok pada 29 Juli 2025.

Polisi meringkus seorang pria, A (58) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 5 tahun. Tersangka ditahan setelah polisi cukup lama menemukan barang bukti.
Peristiwa itu bermula saat pelaku memanggil korban yang sedang melintas depan rumah dan menyuruhnya membeli rokok pada 29 Juli 2025. Pelaku dan korban tinggal bertetangga di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Setelah rokok dibelikan, pelaku mengajak korban masuk ke rumahnya. Di sanalah terjadi pencabulan sebanyak satu kali.
Korbang pulang menangis tersedu-sedu. Dia pun menceritakan pengalamannya itu yang membuat orang tuanya langsung melapor ke polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dilengkapi barang bukti, polisi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 19 November 2025. Pelaku baru mengakui perbuatannya setelah penyidik menunjukkan bukti kuat.
"Tersangka mencabuli korban dengan modus minta dibelikan rokok. Perbuatan itu terjadi di rumah tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, Senin (24/11).
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti disita hasil visum dan pakaian korban saat kejadian.
Mukhlis menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Perbutan itu adalah kejahatan serius dan pelaku ditindak tanpa kompromi.
"Anak adalah generasi masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor bila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak," tegasnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)























